Nasional

Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Gali Informasi Dari Komisaris PT RPI

Oleh : Ronald - Rabu, 20/01/2021 20:59 WIB

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi dari Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (PT RPI), Daning Saraswati mengenai aliran dana suap proyek bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemsos) Matheus Joko Santoso. 

Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/1/2021) mengatakan tim penyidik lembaga anti rusuah ini pun mencecar berbagai pertanyaan kepada Daning mengenai berbagai dokumen milik PT RPI terkait proyek Bansos Covid-19. Hal tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa Daning sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19, Selasa (19/1/2021) kemarin.

 

"Daning Saraswati, didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) sekaligus dikonfirmasi dengan berbagai dokumen milik PT RPI yang diduga milik tersangka MJS untuk ikut serta dalam proyek Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemsos," kata Fikri. 

Selain memeriksa Daning, tim penyidik juga memeriksa dua orang pihak swasta bernama Indra Rukma dan Handy Reazangka. Terhadap Indra, tim penyidik mendalami mengenai investasi yang dilakukannya pada salah satu perusahaan yang menjadi distributor Bansos.

Sementara terhadap Handy, tim penyidik juga mencecarnya mengenai aliran dana suap kepada Matheus. "Handy Reazangka, didalami keterangannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka MJS," timpal Ali.

Diberitakan, KPK menetapkan Juliari P. Batubara selaku Mensos bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian I.M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020. (rnl)

Artikel Terkait