INDONEWS.ID

  • Minggu, 24/01/2021 14:59 WIB
  • Siswi Nonmuslim Dipaksa Berjilbab, Mendikbud Minta Pemda Copot Kepala SMK2 Padang dari Jabatan

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Siswi Nonmuslim Dipaksa Berjilbab, Mendikbud Minta Pemda Copot Kepala SMK2 Padang dari Jabatan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim langsung mengambil tindakan setelah menerima laporan polemik di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat. Laporan terkait polemik para siswi non-muslim yang diwajibkan memakai busana muslimah, atau jilbab saat kegiatan belajar-mengajar.

"Sejak menerima laporan, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemda untuk segera mengambil tindakan tegas. Saya mengapresiasi gerak cepat pemda terhadap pihak yang melakukan pelanggaran," ujar Nadiem dalam keterangannya, Minggu (24/1).

Baca juga : Menteri PANRB dan Mendikbudristek Siapkan Skenario Insentif bagi Guru Daerah 3T

Nadiem meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Bahkan, Nadiem meminta sanksi pencopotan jabatan diberikan kepada pihak yang terbukti terlibat.

"Selanjutnya saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat. Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan," kata Nadiem.

Baca juga : Yayasan Trisakti Minta Pemerintah Hentikan Upaya Pengambilalihan, Hormati Putusan Pengadilan

Dia menegaskan, kewajiban penggunaan jilbab dalam sekolah merupakan bentuk pelanggaran. Dalam Pasal 55 UU 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan setiap anak berhak beribadah menurut agamanya, berfikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali.

Kemudian di Pasal 4 ayat 1 UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keamanan, nilai kultular, dan kemajemukan bangsa.

Baca juga : Kemendikbud Ristek Dorong Budaya Hidup Berkelanjutan dalam G20 Culture

Dalam Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jejang Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan, pakaian seragam khas sekolah diatur masing-masing sekolah dengan tetap memerhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

"Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," kata Nadiem.

Menurut Nadiem, hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebinekaan.

Nadiem memastikan pemerintah tidak akan mentolelir pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut.

"Kemendikbud akan terus berupaya mencegah praktik intoleransi di sekolah, sebagai tindakan konstruktif, kami akan segera mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa," tegas Nadiem.*

Artikel Terkait
Menteri PANRB dan Mendikbudristek Siapkan Skenario Insentif bagi Guru Daerah 3T
Yayasan Trisakti Minta Pemerintah Hentikan Upaya Pengambilalihan, Hormati Putusan Pengadilan
Kemendikbud Ristek Dorong Budaya Hidup Berkelanjutan dalam G20 Culture
Artikel Terkini
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Mendagri Ingatkan Pj. Gubernur Maluku Jaga Tingkat Inflasi
Mendagri Lantik Sadali Ie sebagai Pj. Gubernur Maluku
BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas