Nasional

Tersangka Korupsi Chromebook, Eks Stafsus Mendikbudristek Jurist Tan Masuk DPO

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 06/08/2025 19:29 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2020–2024, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan pers di Jakarta pada Rabu (6/8/2025). “Jurist Tan sudah (dimasukkan dalam) DPO,” kata Anang.

Ia juga menjelaskan bahwa penetapan DPO merupakan bagian dari prosedur untuk mengajukan Red Notice kepada Interpol. Saat ini, proses penerbitan Red Notice terhadap Jurist Tan masih dalam tahap pengurusan. “Ya, dalam proses,” tambahnya.

Kasus ini merupakan bagian dari dugaan korupsi besar di Kemendikbudristek terkait program pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam rangka digitalisasi pendidikan untuk periode anggaran 2019–2022.

Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebut total empat tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik, yaitu: JT (Jurist Tan) – Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024; IBAM (Ibrahim Arief) – Mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; SW (Sri Wahyuningsih) – Direktur Sekolah Dasar tahun 2020–2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat SD dan MUL (Mulyatsyah) – Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020–2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat SMP

Menurut Qohar, para tersangka secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan, antara lain dengan menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan pengadaan kepada produk tertentu, yakni Chrome OS, yang digunakan dalam pengadaan Chromebook.

“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, mereka menyalahgunakan kewenangan untuk mengarahkan ke produk tertentu. Hal ini jelas melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Qohar.

Berdasarkan hasil perhitungan awal, negara mengalami kerugian hingga Rp1,9 triliun akibat praktik korupsi tersebut.

Dengan masuknya Jurist Tan dalam DPO, Kejagung akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di tingkat nasional maupun internasional untuk melakukan pelacakan dan penangkapan. Jika Red Notice Interpol berhasil diterbitkan, maka keberadaan Jurist Tan di luar negeri pun dapat ditelusuri lebih lanjut.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan membawa seluruh pihak yang terlibat ke hadapan hukum. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan penting terhadap praktik penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya dalam sektor strategis seperti pendidikan.

Artikel Lainnya