INDONEWS.ID

  • Minggu, 24/01/2021 21:59 WIB
  • PSBB DKI Diperpanjang, Restoran Boleh Dine In Hingga Pukul 20.00 WIB

  • Oleh :
    • Ronald
PSBB DKI Diperpanjang, Restoran Boleh Dine In Hingga Pukul 20.00 WIB
Suasana restoran di saat pandemi Covid-19. (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB yang diteken per 22 Januari lalu. 

"Menetapkan perpanjangan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah PSBB selama 14 hari terhitung sejak 26 Januari sampai 8 Februari 2021," demikian bunyi ketetapan tersebut.

Baca juga : Miris! BKH Beberkan Fakta Mengejutkan soal Dugaan Tampar Karyawan Restoran di Labuan Bajo

Dari kebijakan tersebut, ada sejumlah ketentuan yang berubah salah satunya soal makan di tempat. Dimana, ada poin yang berbeda dari keputusan gubernur sebelumnya yakni tentang aturan makan di tempat bagi usaha warung, makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan lokasi sementara.

Pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 sebelumnya memberikan kesempatan restoran membuka layanan makan di tempat dengan beragam ketentuan. Pertama kapasitas makan di tempat sebesar 25 persen, waktu makan di tempat sampai pukul 19.00 WIB, dan layanan makanan melalui pesan antar diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran hingga 24 jam.

Sementara itu pada Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 usaha rumah makan, restoran, dan lainnya diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Untuk kapasitas makan atau minum di tempat masih sama yakni sebesar 25 persen. Layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Baca juga : BKH, Antara Dugaan Penganiayaan Terhadap Karyawan Restoran Mai Cenggo di CCTV dan Klarifikasi

"Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan operasional hingga pukul 20.00 WIB," demikian bunyi ketetapan tersebut. (rnl)

 

Baca juga : Kunjungi Nampan Bistro, Pemilik Wong Solo Group Jajaki Kerjasama dengan Restoran Wong Solo
Artikel Terkait
Miris! BKH Beberkan Fakta Mengejutkan soal Dugaan Tampar Karyawan Restoran di Labuan Bajo
BKH, Antara Dugaan Penganiayaan Terhadap Karyawan Restoran Mai Cenggo di CCTV dan Klarifikasi
Kunjungi Nampan Bistro, Pemilik Wong Solo Group Jajaki Kerjasama dengan Restoran Wong Solo
Artikel Terkini
PTPN IV Regional 4, Bangun Tempat Wudhu Masjid Tuo
Pj Bupati Maybrat Temukan Fakta Mengejutkan Saat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Utara
Pj Bupati Maybrat Sidak SMK Negeri Ayamaru, Minta Pengelola Terapkan SOP Soal Pengunaan Fasilitas Laboratorium
Perjalanan Epik Menuju Rumah: Pengalaman Seru dari Ranca Buaya hingga Cibubur
Kenal Pamit` Kadispenau, Sederhana namun Meriah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas