INDONEWS.ID

  • Kamis, 28/01/2021 22:59 WIB
  • ICW Kritik Pemerintah Terkait Merosotnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

  • Oleh :
    • Ronald
ICW Kritik Pemerintah Terkait Merosotnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

Jakarta, INDONEWS.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dari skor 40 pada 2019 menjadi 37 di 2020 turun menjadi peringkat 102.

"Skor IPK 2020 juga dengan sendirinya membantah seluruh klaim pemerintah yang menarasikan penguatan KPK dan pemberantasan korupsi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan melalui keterangan, Kamis (28/1/2021).

Baca juga : MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi

Kurnia memandang, merosotnya IPK Indonesia dapat dimaknai sebagai ketidakjelasan orientasi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi.

"Secara garis besar, menurunnya skor IPK Indonesia dapat dimaknai pada tiga hal. Pertama, ketidakjelasan orientasi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi," ujar Kurnia.

Baca juga : Akademisi Universitas Parahyangan: Tugas Utama Akademisi Bukan Mendorong Mahasiswa Lakukan Tindakan yang Tidak Kesatria

Terlepas perubahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara kelembagaan, Kurnia menyatakan, pemerintah dan DPR sepanjang 2020 telah merumuskan undang-undang yang mementingkan kelompok oligarki serta mengesampingkan nilai-nilai demokrasi.

"Sebut saja misalnya Omnibus Law UU Cipta Kerja, tak bisa dipungkiri, pemerintah maupun DPR hanya mengakomodir kepentingan elit dalam kerangka investasi ekonomi dan mengesampingkan pentingnya tata Kelola pemerintahan yang baik," kata Kurnia.

Baca juga : Soal Ciri-ciri Penceramah Radikal, MUI: Jangan Karena Kritik Pemerintah Disebut Radikal!

Kedua, kegagalan reformasi penegak hukum dalam memaksimalkan penindakan perkara korupsi. Kesimpulan ini bukan tanpa dasar, merujuk pada data KPK, jumlah penindakan mengalami penurunan drastis disepanjang tahun 2020 lalu.

"Mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai pada instrumen penting seperti tangkap tangan. Akan tetapi, penurunan ini dapat dimaklumi karena adanya perubahan hukum acara penindakan yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi tumpul," ujar Kurnia.

Ketiga, menurunnya performa KPK dalam pemberantasan korupsi. Sejak komisioner baru dilantik, praktis lembaga antirasuah itu banyak melahirkan kontroversi ketimbang memperlihatkan prestasi.

"Mundurnya kinerja KPK tentu tidak bisa dilepaskan dari keputusan politik Pemerintah dan DPR dalam menentukan komisioner KPK saat ini. Padahal KPK selama ini merupakan salah satu pilar penting pemberantasan korupsi yang menunjang kenaikan skor CPI Indonesia," tandasnya. (rnl)

 

Artikel Terkait
MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi
Akademisi Universitas Parahyangan: Tugas Utama Akademisi Bukan Mendorong Mahasiswa Lakukan Tindakan yang Tidak Kesatria
Soal Ciri-ciri Penceramah Radikal, MUI: Jangan Karena Kritik Pemerintah Disebut Radikal!
Artikel Terkini
TOZO Memperkenalkan Deretan Produk Inovatif Terbaru: TOZO Open Buds Sebagai Flagship
Perayaan Hari Ulang Tahun ke 15 Kabupaten Maybrat
SMP Islam Al Azhar BSD Raih juara 1 Tari Tradisional di Spanyol
Tanggapi Tuduhan Ade Pencuri, Lawyer Gaul: gak Cocok sama Faktanya
Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas