Gaya Hidup

Tanggapi Tuduhan Ade Pencuri, Lawyer Gaul: gak Cocok sama Faktanya

Oleh : rio apricianditho - Jum'at, 03/05/2024 22:58 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Pencemaran nama baik yang menimpa pengusaha, politisi sekaligus selebriti Ade Ratna Sari ditanggapi lawyer ternama di kalangan artis, Subadria Nuka S.H. M.H. Menurutnya, ada ketidakcocokan antara laporan AA dengan apa yang dituduhkan ke Ade, dalam laporan AA menyebut Ade mencuri Rp135 juta dan handphone. Padahal uang tersebut untuk investasi yang ditransfer sendiri oleh AA.

Menurutnya, dalam laporan AA ke pihak kepolisian, Ade dituduh mencuri dengan pasal yang dikenakan pasal 362. Sedangkan uraian kronologis dari bukti lapor itu dituduh mencuri uang dan hp, tapi sepengetahuannya AA ingin membatalkan investasi tapi gagal.

"Sebenarnya ada perjanjian antara keduanya, uang yang sudah dikirim tidak bisa dikembalikan lagi. Nah di sini anehnya, tiba-tiba ada laporan polisi dianggap melakukan pencurian. Padahal uang itu untuk investasi dan ada invoice-nya", ujarnya.

Selanjutkan ia mengatakan, Ade kembali dituduh mengambil hp jenis Iphone 13 sementara hp Ade sendiri sudah Iphone 15. Ini adalah upaya untuk menjatuhkan Ade, apalagi karier Ade di dunia politik, usaha dan intertaimen sedang bersinar. Hal itu sangat mencemarkan nama baik Ade di mata masyarakat terutama di kalangan para politisi, pengusaha dan selebriti.

Ia pun mengingatkan RA dan AA agar berhati-hati dalam membuat laporan Polisi, jika laporan mereka di SP3 oleh Polisi nanti bisa menjadi masalah baru bagi mereka. Pencemaran nama baik, apalagi tuduhan tersebut disampaikan lewat kanal youtube. Mereka menuduh Ade mencuri hp dan mengambil uang mereka, padahal tidak ada pencurian.

"Jangan membuat opini membunuh karakter seseorang, jelas kerugiannya banyak. Bila media ramai mengangkat tuduhan jelas merugikan Ade, saat ini saja sudah ada beberapa mitranya yang putus kontrak hanya gara-gara tuduhan itu", pungkasnya.

Sebagai seorang lawyer dan kerabat Ade, Subadria pun menyarankan Ade untuk membuat laporan balik terkait pencemaran nama baik. Ia juga menyarankan Ade kembali lapor polisi, bila laporan RA dan AA di SP3 karena ini masalah baru.

Subadria juga mensuport Ade dengan berharap Polisi segera menaikan status laporan Ade ke tingkat sidik, saat ini perkara yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan masih ditaraf penyelidikan. Lalu penyidik punya kewenangan menyita hp yang dituduh dicuri Ade tapi ternyata masih ada ditangan AA.

Artikel Terkait