INDONEWS.ID

  • Sabtu, 30/01/2021 11:11 WIB
  • Kemendagri Salurkan Bantuan untuk Korban Terdampak Banjir Kalimantan Selatan

  • Oleh :
    • Mancik
Kemendagri Salurkan Bantuan untuk Korban Terdampak Banjir Kalimantan Selatan
Korps Kemendagri menyerahkan bantun untuk masyarakat korban bencana banjir di Kalimantan Selatan.(Foto:Ist)

Banjarbaru, INDONEWS.ID - Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) menyalurkan bantuan bagi korban terdampak banjir di Kalimantan Selatan.

Penyerahan bantuan dilakukan oleh Sekretaris Pengurus KORPRI Kemendagri, Yedi Rahmat dan diterima oleh Pj. Sekda Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar di Banjarbaru, Jumat (29/1/21).

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

“Terima kasih kami sudah diterima oleh Pak Sekda Provinsi Kalsel. Kami atas nama KORPRI Kemendagri dan BNPP menyerahkan bantuan ke Provinsi Kalimantan Selatan, semoga bantuan itu dapat bermanfaat,” kata Sekretaris Pengurus KORPRI Kemendagri, Yedi Rahmat kepada media, Jakarta, Sabtu,(30/01/2021)

Sementara itu, Pj. Sekda Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar yang menerima bantuan mengapresiasi dan berterima kasih atas uluran tangan yang diberikan bagi warganya yang terdampak bencana alam tersebut.

Baca juga : Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik

"Pimpinan daerah dan masyarakat Kalimantan Selatan sangat berterima kasih kepada teman-teman Kemendagri, BNPP, terkait sumbangan untuk korban banjir di Kalsel. Sumbangan ini pasti akan kami distribusikan ke seluruh masyarakat yang memang terdampak dan membutuhkan uluran tangan. Kami tidak bisa berkata-kata lagi karena bantuan dari Kemendagri kami sangat hargai. Mudah-mudahan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat di sini,” ujarnya.

Adapun bantuan yang diserahterimakan dalam rangka Peduli Bencana Banjir di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2021 antara lain adalah berupa uang tunai, dan kebutuhan pokok, yang terdiri atas mie instant, beras, sabun colek; minyak goreng; susu cair dan shampo.*

Baca juga : Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Artikel Terkait
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas