INDONEWS.ID

  • Rabu, 03/02/2021 11:40 WIB
  • Perlu Evaluasi Syarat Pencalonan Kepala Daerah

  • Oleh :
    • luska
Perlu Evaluasi Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Oleh : Dr Muhadam Labolo dosen senior IPDN

Bawaslu Sabu Raijua kecolongan atas terpilihnya Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwukore yang ternyata berstatus sebagai WN Amerika Serikat.

Baca juga : Pilkada Serentak: Golput atau Nekat?

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua mengaku baru mengetahui hal ini usai Orient dan pasangannya ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Serentak 2020.

Namun demikian, Bawaslu Sabu Raijua sudah melaporkan ke Bawaslu NTT dan Bawaslu RI untuk melanjutkan kasus ini.

Baca juga : Pilkada Desember 2020 dan Pertaruhan Terbesar Presiden Jokowi

Dalam Pilkada Serentak 2020, Orient P. Riwukore berpasangan dengan Thobias Uly diusung oleh Partai Demokrat dan PDIP untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Sabu Raijua pada Pilkada 2020 lalu.

Orient-Uly meraih 48,3 persen suara sah berdasarkan Sirekap KPU. Mereka mengalahkan dua paslon lainnya, yakni pasangan petahana Nikodemus NRihiHeke-YohanisYly Kale dan pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja.

Baca juga : Pilkada Serentak 2020: Fenomena Borong Dukungan Partai, Kotak Kosong dan Pembajakan Demokrasi

Fenomena mengejutkan ini disoroti berbagai pihak.

Dalam catatan saya;

*Pertama,* bila merujuk pada ketentuan pasal 7 huruf (a) UU 10/2016 tentang syarat calon pilgub/pilbup/kota, jelas melanggar ketentuan yg ada. Pasal itu berbunyi, _*Setiap Warga Negara* berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota._ 

Kata _*Warga Negara*_ di atas secara hukum administrasi jelas menunjuk pada _syarat umum identitas paslon_ sebelum masuk ke syarat teknis (19 syarat, 2 dihapus oleh putusan MK).

*Kedua,* KPUD dan Panwas Kab. Saburaijua jelas bertanggungjawab terkait verifikasi teknis persyaratan paslon sebagaimana diatur dalam UU 10/2016 terkait aturan teknis lanjutan oleh KPU ke KPUD. Artinya, tuntutan hukum dapat dikenakan pada lembaga penyelenggara dan pengawas pemilukada, yaitu kelalaian atau kemungkinan unsur penyalahgunaan wewenang dll.

*Ketiga,* kendatipun paslon telah ditetapkan oleh KPUD, menurut saya hal ini dapat dibatalkan dengan mekanisme pengaduan ke MA/MK oleh paslon lain atau kelompok yang merasa dirugikan akibat kelalaian semacam itu _(legal standing)._ Kepada paslon pun mungkin saja dapat dikenakan tuntutan atas kebohongan publik _(public of lie)._

*Keempat,* kedepan kedua partai patut mengevaluasi kembali paslon yg akan diusung, inilah pentingnya mengutamakan kaderisasi internal daripada mengimport artis dan pengusaha. Di level pemerintah tentu perlu melibatkan instansi terkait seprti dinas catatan sipil dan imigrasi guna memperjelas status kewarganegaraan seseorang, apalgi dgn sistem e-KTP yg semestinya lebh mudah dideteksi.

Artikel Terkait
Pilkada Serentak: Golput atau Nekat?
Pilkada Desember 2020 dan Pertaruhan Terbesar Presiden Jokowi
Pilkada Serentak 2020: Fenomena Borong Dukungan Partai, Kotak Kosong dan Pembajakan Demokrasi
Artikel Terkini
Semangat Kebangkitan Nasional: Perjalanan Inspiratif Mila dari Serang, Banten
HUT Minahasa Tenggara ke 17, Pj Bupati Maybrat Saksikan Festival Benlak 2024 dan Makan Malam Bersama di Ranumboloy Water Park
PJ Bupati Maybrat Hadiri Pentas Seni Festival Benlak 2024 HUT Minahasa Tenggara ke 17
Saksikan Pekan Gawai Dayak Kalbar, Ratusan Warga Malaysia Serbu PLBN Aruk
Buka WWF ke-10, Presiden Jokowi Berharap Bisa Ciptakan Kepastian Distribusi Air Bersih
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas