INDONEWS.ID

  • Sabtu, 06/02/2021 20:01 WIB
  • Ujian Nasional Ditiadakan, LaNyalla Minta Kemendikbud Keluarkan Ketentuan Baru Kelulusan Siswa

  • Oleh :
    • Mancik
Ujian Nasional Ditiadakan, LaNyalla Minta Kemendikbud Keluarkan Ketentuan Baru Kelulusan Siswa
Ketua DPD RI LaNyalla Mattalliti.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Nasional Dalam Masa Darurat. SE itu dikeluarkan untuk mengedepankan keselamatan karena Covid-19 semakin tak terkendali.

Keluarnya SE Mendikbud itu mendapat perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Mantan Ketua Umum PSSI itu meminta, implementasi SE ini selaras dengan kebijakan di daerah masing-masing. Senator Dapil Jawa Timur ini menilai, harus ada solusi lain yang diambil oleh Mendikbud Nadiem terkait kelulusan siswa selain menerbitkan SE Nomor 1 Tahun 2021.

Baca juga : Yayasan Trisakti Minta Pemerintah Hentikan Upaya Pengambilalihan, Hormati Putusan Pengadilan

"Harus ada solusi lain mengenai kriteria kelulusan agar kasus tidak naik kelas yang mengancam ribuan siswa di beberapa daerah tak terulang lagi, karena disebabkan oleh jaringan internet yang buruk sehingga siswa tak bisa mengikuti ujian," kata LaNyalla dalam keterangan resminya kepada media di Jakarta, Sabtu, (6/02/2021).

Selain itu, mantan Ketua KADIN Jawa Timur itu meminta Mendikbud belajar dari pengalaman saat ini, terkait merebaknya virus Covid-19 yang mengganggu proses belajar mengajar.

Baca juga : Kemendikbud Ristek Dorong Budaya Hidup Berkelanjutan dalam G20 Culture

"Sebaiknya Mendikbud membuat kurikulum darurat yang dapat digunakan pada kondisi khusus, seperti sekolah dalam kebencanaan atau kejadian lainnya, sehingga kita tidak gagap dalam menghadapi permasalahan pendidikan," saran alumnus Universitas Brawijaya Malang tersebut.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meniadakan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan pada 2021. Hal ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Peserta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Baca juga : BPP Bahasa Kemendikbud Targetkan 12 Juta Eksemplar Buku Terkirim ke Daerah 3T Sepanjang 2022

"Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," bunyi SE yang diteken Nadiem pada 1 Februari 2021 itu.*

Artikel Terkait
Yayasan Trisakti Minta Pemerintah Hentikan Upaya Pengambilalihan, Hormati Putusan Pengadilan
Kemendikbud Ristek Dorong Budaya Hidup Berkelanjutan dalam G20 Culture
BPP Bahasa Kemendikbud Targetkan 12 Juta Eksemplar Buku Terkirim ke Daerah 3T Sepanjang 2022
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas