INDONEWS.ID

  • Selasa, 16/02/2021 09:59 WIB
  • Soal Laporan UU ITE, Ini Perintah Jokowi untuk Kapolri

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Soal Laporan UU ITE, Ini Perintah Jokowi untuk Kapolri
Presiden Jokowi (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya selektif dalam menerima laporan polisi terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya," kata Jokowi lewat akun media sosial Twitter miliknya, @jokowi, Selasa (16/2) pagi.

Baca juga : Ini Daftarnya! Sejumlah Polisi yang Terlibat Kasus Sambo Kembali Bertugas

"Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," sambungnya.

Pada utas berikutnya, Jokowi mengingatkan lagi semangat awal pembentukan UU ITE yang kemudian disahkan pada 2008 lalu terjadi perubahan pada 2016 silam.

Baca juga : Kapolri Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen, Pemred Sampaikan Ucapkan Selamat

"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tegasnya.

Sebelumnya, Jokowi memang membuka peluang soal revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu dalam Rapim TNI Polri, Senin (15/2).

Baca juga : Mahfud MD Minta Kapolri Lakukan Penegakan Hukum Terhadap Mafia Tanah di Batu Ampar

Dia berencana untuk menghapus pasal-pasal karet dalam payung hukum tersebut. Terlebih, jika aturan itu tidak menimbulkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Seiring pernyataan Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers usai Rapim itu mengakui bahwa pasal-pasal dalam UU ITE berpotensi dipakai untuk mengkriminalisasi.

"Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling lapor atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini, bisa ditekan dan dikendalikan," kata Listyo.

Oleh karena itu, dia mengaku bakal memerintahkan jajarannya untuk lebih selektif menerapkan pasal dalam UU ITE tersebut dalam proses penegakan hukum. Ia menjanjikan, polisi bakal lebih mengedepankan langkah edukasi dan persuasi.

Kemudian, pada Senin malam, Menko Polhukam Mahfud MD lewat akun media sosial Twitter miliknya, @mohmahfudmd, menyatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif revisi UU ITE.

Sebagai informasi, UU ITE dalam beberapa waktu terakhir juga menjadi sorotan lantaran dinilai bisa menjerat mereka yang lantang mengkritik pemerintah, setelah Jokowi mengumbar meminta kritik masyarakat pada awal pekan lalu.

Imbas dari pernyataan tersebut, publik pun meresponsnya berkaca pada kiprah para pengkritik yang senantiasa berhadapan dengan ancaman risiko pendengung (buzzer) hingga pidana di antaranya via KUHP dan UU ITE.

Kritik juga salah satunya datang dari ekonom yang juga kader PDIP Kwik Kian Gie, mantan Wapres Jusuf Kalla, hingga koalisi aktivis masyarakat sipil. Terkait beleid ini sendiri, di Indonesia pula telah terbentuk komunitas yang menamakan diri mereka Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE).*

 

Artikel Terkait
Ini Daftarnya! Sejumlah Polisi yang Terlibat Kasus Sambo Kembali Bertugas
Kapolri Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen, Pemred Sampaikan Ucapkan Selamat
Mahfud MD Minta Kapolri Lakukan Penegakan Hukum Terhadap Mafia Tanah di Batu Ampar
Artikel Terkini
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas