INDONEWS.ID

  • Selasa, 16/02/2021 18:27 WIB
  • Kapolri Sebut UU ITE Sudah Tidak Sehat Lagi

  • Oleh :
    • Ronald
Kapolri Sebut UU ITE Sudah Tidak Sehat Lagi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa UU ITE yang diterapkan dalam masyarakat belakangan ini sudah tidak sehat.

Sigit menuturkan dengan landasan menghormati hak asasi manusia, menjunjung tinggi demokrasi dan memberikan rasa keadilan masyarakat, ia menekankan terkait dengan menghormati kebebasan berpendapat.

Baca juga : Mapan Harap Kapolri Serius Berantas Mafia Tanah di Kotabaru Kalsel

Menurutnya, bahwa payung hukum yang mengatur soal dunia digital di Indonesia itu malah acap kali menciptakan polarisasi di tengah masyarakat.

"Khususnya terkait dengan penggunaan dan penerapan pasal-pasal ataupun Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat," kata Sigit dalam Rapim TNI-Polri 2021, Selasa (16/2/2021).

Baca juga : Karyawan Alfamart Diancam UU ITE, Hotman Paris: Saya Siap Bela Secara Gratis

Dia menyinggung banyak pihak yang malah saling lapor menggunakan UU ITE. Selanjutnya, kata Listyo, pihak kepolisian bakal menentukan langkah-langkah lanjutan untuk lebih selektif dalam mengusut kasus-kasus serupa.

Polisi akan berlaku demikian untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dalam penerapan UU ITE.

Baca juga : Bertemu Roy Suryo, LaNyalla Singgung UU ITE Multi Tafsir

"Jadi, UU ITE digunakan untuk saling melapor dan kemudian berpotensi menimbulkan polarisasi yang kemudian ini tentunya harus kita lakukan langkah-langkah," tambahnya.

Sigit menegaskan, penggunaan UU ITE dalam laporan yang diadukan masyarakat, dapat dilakukan secara selektif dan tidak menerima semua laporan begitu saja. Sehingga, lanjut Sigit, rasa keadilan dapat diterima di masyarakat.

"Ada kesan bahwa UU ITE ini represif terhadap kelompok tertentu tapi tumpul terhadap kelompok yang lain. Sehingga tentunya, mau tidak mau ini menjadi warna polisi kalau kita tidak bisa melakukan ini secara selektif," jelasnya.

Dia meminta supaya pihaknya bisa memberikan edukasi dan secara selektif membuat aturan sehingga proses penegakan UU ITE ini lebih mengedepankan hal-hal yang lebih bersifat edukasi.

Sigit melanjutkan, seperti kasus pencemaran nama baik, bisa dilakukan proses penyelesaian seperti mediasi.

"Sehingga, hal tersebut tidak menambah polarisasi yang terjadi di medsos," tandasnya. (rnl)

Artikel Terkait
Mapan Harap Kapolri Serius Berantas Mafia Tanah di Kotabaru Kalsel
Karyawan Alfamart Diancam UU ITE, Hotman Paris: Saya Siap Bela Secara Gratis
Bertemu Roy Suryo, LaNyalla Singgung UU ITE Multi Tafsir
Artikel Terkini
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas