Nasional

Kapolri Sebut UU ITE Sudah Tidak Sehat Lagi

Oleh : Ronald - Selasa, 16/02/2021 18:27 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa UU ITE yang diterapkan dalam masyarakat belakangan ini sudah tidak sehat.

Sigit menuturkan dengan landasan menghormati hak asasi manusia, menjunjung tinggi demokrasi dan memberikan rasa keadilan masyarakat, ia menekankan terkait dengan menghormati kebebasan berpendapat.

Menurutnya, bahwa payung hukum yang mengatur soal dunia digital di Indonesia itu malah acap kali menciptakan polarisasi di tengah masyarakat.

"Khususnya terkait dengan penggunaan dan penerapan pasal-pasal ataupun Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat," kata Sigit dalam Rapim TNI-Polri 2021, Selasa (16/2/2021).

Dia menyinggung banyak pihak yang malah saling lapor menggunakan UU ITE. Selanjutnya, kata Listyo, pihak kepolisian bakal menentukan langkah-langkah lanjutan untuk lebih selektif dalam mengusut kasus-kasus serupa.

Polisi akan berlaku demikian untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dalam penerapan UU ITE.

"Jadi, UU ITE digunakan untuk saling melapor dan kemudian berpotensi menimbulkan polarisasi yang kemudian ini tentunya harus kita lakukan langkah-langkah," tambahnya.

Sigit menegaskan, penggunaan UU ITE dalam laporan yang diadukan masyarakat, dapat dilakukan secara selektif dan tidak menerima semua laporan begitu saja. Sehingga, lanjut Sigit, rasa keadilan dapat diterima di masyarakat.

"Ada kesan bahwa UU ITE ini represif terhadap kelompok tertentu tapi tumpul terhadap kelompok yang lain. Sehingga tentunya, mau tidak mau ini menjadi warna polisi kalau kita tidak bisa melakukan ini secara selektif," jelasnya.

Dia meminta supaya pihaknya bisa memberikan edukasi dan secara selektif membuat aturan sehingga proses penegakan UU ITE ini lebih mengedepankan hal-hal yang lebih bersifat edukasi.

Sigit melanjutkan, seperti kasus pencemaran nama baik, bisa dilakukan proses penyelesaian seperti mediasi.

"Sehingga, hal tersebut tidak menambah polarisasi yang terjadi di medsos," tandasnya. (rnl)

Artikel Terkait