Mataram, INDONEWS.ID - BNNP NTB melalui Bidang Pemberantasan berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis Shabu di Wilayah Provinsi NTB, Kamis (11/2/2021).
Sekitar pukul 15.40 WITA, petugas mengamankan 2 tersangka berjenis kelamin laki laki dan perempuan yang berinisial P, warga Perum Marina Green, Desa Tanjung Uncang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan yan wanita nya inisial MM, warga Kavling Kamboja Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kedua tersangka terciduk di Terminal Kedatangan Domestik Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Jl. Bypass BIL Tanak Awu, Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Dari para tersangka petugas menyita barang bukti Narkotika dengan Total berat netto narkotika golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu adalah 387,95 gram.
Sabu seberat 387,95 gram ini dikemas dalam 1 (satu) bungkus plastik bening lonjong dan berlapis kondom yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga Narkotika Gol. 1 Jenis Metamfetamin atau sabu dengan berat netto keseluruhan 100,06 gr; 1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yang didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika gol 1 jenis Metamfetami atau sabu dengan berat netto keseluruhan 2,73 gr; 1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yang berisi kristal putih diduga narkotika gol 1 jenis Metamfetamin atau Sabu dengan berat netto keseluruhan 85,23 gr;
Kemudian1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yang berisikan sabu kristal putih dengan berat netto keseluruhan 100 gr;
1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yang berisi kristal putih diduga Narkotika gol 1 Sabu dengan berat netto keseluruhan 99,93 gr.
Selain menyita narkoba sabu, petugas juga mengamankan 2 unit HP.
Kedua tersangka dan barang buktinya telah dibawa ke Kantor BNNP NTB guna proses penyelidikan dan atau penyidikan lebih lanjut.
Pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Maksimal : Hukuman Mati minimal : Hukuman 5 tahun Penjara dan Denda : Maksimal : 10 Milyar Minimal : 1 Milyar. Saat ini pelaku dan dan barang bukti berada di kantor BNNP Prov. NTB.
Bila diuangkan barang bukti Shabu tersebut senilai Rp. 775,9 Juta (Harga rata-rata 2 Juta per Gram di NTB) dan apabila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang (penyalahguna coba pakai), maka dengan pengungkapan tersebut, setidaknya BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 4655 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba. (Lka)