INDONEWS.ID

  • Rabu, 17/02/2021 16:56 WIB
  • Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini Sampaikan Manfaat Perubahan UU Pemilu

  • Oleh :
    • Mancik
Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini Sampaikan Manfaat Perubahan UU Pemilu
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Demokrasi dan Demokrasi(Perludem),Titi Anggraini.(Foto:Mediaindonesia.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Demokrasi dan Demokrasi(Perludem),Titi Anggraini, memberikan tanggapan kritis terhadap wacana revisi UU Pemilu yang sedang menjadi perdebatan di Parlemen. Rencana revisi UU Pemilu saat ini tidak berjalan karena Partai Politik pendukung pemerintah menolak revisi RUU Pemilu.

Menurut Titi Anggraini, rencana penataan regulasi tentang kepemiluan di Indonesia, tidak semata-semata sebagai ajang merebutkan kekuasaan bagi Partai Politik. Titi menegaskan, rencana revisi terhadap UU Pemilu merupakan kesempatan yang baik untuk mengatur dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih dalam pemilu.

Baca juga : Pakar Kepemiluaan Sebut Batas Usia Capres/Cawapres Kewenangan Pembentuk UU

"Perubahan UU Pemilu diperlukan dalam rangka memberikan pengaturan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak untuk memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat guna menjamin kemurnian suara pemilih," kata Titi Anggraini dalam diskusi virtual bersama Policy Center Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) dengan tema` “Membaca Arah Demokrasi Indonesia melalui Wacana Revisi UU Pemilu”, Jakarta, Rabu,(17/02/2021)

Pemerintah saat ini serta dengan seluruh anggota DPR di Parlemen tetap pada pendirian untuk mempertahankan UU Pemilu yang ada. Dengan demikian, rencana revisi UU Pemilu untuk mengubah jadwal Pilkada di Indonesia, tidak berjalan dengan baik sebagaimana rencana awal dari DPR.

Baca juga : ILUNI UI Nilai Kasus Aktivis HAM Haris Azhar-Fatia Bukan Ranah Hukum

Namun Titi menegaskan, meskipun skema keserentakan tidak berubah, bukan berarti tidak perlu ada perbaikan pengaturan UU Pemilu. Perubahan UU Pemilu dimaksud untuk mengevaluasi kembali sistem Kepemeliuan di Indonesia.

Lebih lanjut lulusan Fakultas Hukum Indonesia ini menjelaskan, perubahan model Pemilu tidak dapat diandalkan melalui perubahan peraturan KPU. Menurutnya, peraturan KPU memiliki keterbatasan dalam mengatur lebih jauh berkaitan dengan perubahan model Pemilu.

Baca juga : Iluni Universitas Indonesia Nilai Wacana Demokrasi Indonesia saat Ini Mengkhawatirkan

Selain itu, kata Titi, perubahan pengaturan Pemilu tidak boleh semata-mata mengandalkan uji review UU di MK. Ia menegaskan, MK tidak boleh terjauh mengatur hal teknis berkaitan dengan Pemiliu karena MK merupakan lembaga berwenang menguji konstitusionalitas sebuah UU terhadap UUD 1945.

"Penyesuaian pengaturan tidak cukup hanya mengandalkan Peraturan KPU atau pengujian undang-undang (judicial review) di Mahkamah Konstitusi.PKPU punya banyak batasan jangkauan dan legitimasi. MK tidak bisa terlalu aktif mengatur teknis," tutupnya.*

 

 

 

 

 

Artikel Terkait
Pakar Kepemiluaan Sebut Batas Usia Capres/Cawapres Kewenangan Pembentuk UU
ILUNI UI Nilai Kasus Aktivis HAM Haris Azhar-Fatia Bukan Ranah Hukum
Iluni Universitas Indonesia Nilai Wacana Demokrasi Indonesia saat Ini Mengkhawatirkan
Artikel Terkini
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas