Nasional

Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini Sampaikan Manfaat Perubahan UU Pemilu

Oleh : Mancik - Rabu, 17/02/2021 16:56 WIB

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Demokrasi dan Demokrasi(Perludem),Titi Anggraini.(Foto:Mediaindonesia.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Demokrasi dan Demokrasi(Perludem),Titi Anggraini, memberikan tanggapan kritis terhadap wacana revisi UU Pemilu yang sedang menjadi perdebatan di Parlemen. Rencana revisi UU Pemilu saat ini tidak berjalan karena Partai Politik pendukung pemerintah menolak revisi RUU Pemilu.

Menurut Titi Anggraini, rencana penataan regulasi tentang kepemiluan di Indonesia, tidak semata-semata sebagai ajang merebutkan kekuasaan bagi Partai Politik. Titi menegaskan, rencana revisi terhadap UU Pemilu merupakan kesempatan yang baik untuk mengatur dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih dalam pemilu.

"Perubahan UU Pemilu diperlukan dalam rangka memberikan pengaturan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak untuk memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat guna menjamin kemurnian suara pemilih," kata Titi Anggraini dalam diskusi virtual bersama Policy Center Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) dengan tema` “Membaca Arah Demokrasi Indonesia melalui Wacana Revisi UU Pemilu”, Jakarta, Rabu,(17/02/2021)

Pemerintah saat ini serta dengan seluruh anggota DPR di Parlemen tetap pada pendirian untuk mempertahankan UU Pemilu yang ada. Dengan demikian, rencana revisi UU Pemilu untuk mengubah jadwal Pilkada di Indonesia, tidak berjalan dengan baik sebagaimana rencana awal dari DPR.

Namun Titi menegaskan, meskipun skema keserentakan tidak berubah, bukan berarti tidak perlu ada perbaikan pengaturan UU Pemilu. Perubahan UU Pemilu dimaksud untuk mengevaluasi kembali sistem Kepemeliuan di Indonesia.

Lebih lanjut lulusan Fakultas Hukum Indonesia ini menjelaskan, perubahan model Pemilu tidak dapat diandalkan melalui perubahan peraturan KPU. Menurutnya, peraturan KPU memiliki keterbatasan dalam mengatur lebih jauh berkaitan dengan perubahan model Pemilu.

Selain itu, kata Titi, perubahan pengaturan Pemilu tidak boleh semata-mata mengandalkan uji review UU di MK. Ia menegaskan, MK tidak boleh terjauh mengatur hal teknis berkaitan dengan Pemiliu karena MK merupakan lembaga berwenang menguji konstitusionalitas sebuah UU terhadap UUD 1945.

"Penyesuaian pengaturan tidak cukup hanya mengandalkan Peraturan KPU atau pengujian undang-undang (judicial review) di Mahkamah Konstitusi.PKPU punya banyak batasan jangkauan dan legitimasi. MK tidak bisa terlalu aktif mengatur teknis," tutupnya.*

 

 

 

 

 

Artikel Terkait