INDONEWS.ID

  • Selasa, 09/03/2021 16:59 WIB
  • Pemerintah Sepakat Cabut RUU Pemilu dari Prolegnas, Pilkada Baru Digelar pada 2024

  • Oleh :
    • very
Pemerintah Sepakat Cabut RUU Pemilu dari Prolegnas, Pilkada Baru Digelar pada 2024
Pilkada serentak digelar pada tahun 2024. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID --- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menyepakati pencabutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari daftar RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Jadi, pemerintah sepakat untuk yang satu itu, yakni RUU Pemilu, kita cabut," kata Yasonna dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas melalui keterangan tertulis Kemenkumham yang diterima di Jakarta, Selasa (9/3).

Pencabutan tersebut sekaligus menyikapi surat dari Komisi II DPR RI tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021.

"Akan tetapi, saya kira tidak perlu lagi melakukan evaluasi seluruhnya karena sebetulnya apa yang kita sepakati tinggal dibawa ke paripurna," ujar Yasonna seperti dikutip Antara.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM serta PPUU DPD RI menyatakan bahwa Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Dengan demikian selesai pandangan mini fraksi (terkait RUU Pemilu)," kata Supratman.

Baca juga : ERP HashMicro, Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan dan Mengurangi Tingkat Presenteeism

Dalam Raker tersebut, sebanyak 8 fraksi menyatakan setuju RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan hanya Fraksi Partai Demokrat yang meminta RUU tersebut tetap dibahas.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan RUU yang telah masuk dalam Prolegnas 2021 tinggal dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan Tingkat II kecuali RUU Pemilu.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso mengatakan fraksinya tetap mendorong agar RUU Pemilu tetap dibahas sehingga pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 tetap terlaksana.

Menurut dia, pembahasan RUU Pemilu harus dilakukan secara komprehensif dan holistik terutama dalam menentukan jadwal Pemilu nasional dan daerah karena terkait dengan kepentingan masyarakat.

"Jika pelaksanaan Pilkada 2024 maka akan menjadi beban lalu lintas politik, logistik, pendidikan pemilih akan berat dilakukan, dan tidak logis untuk ditampung masyarakat," ujarnya.

Dia menjelaskan, kalau Pilkada dan Pemilu dilakukan di tahun 2024 maka akan menjadi beban teknis bagi penyelenggara pemilu. Menurut dia, beban teknis itu menjadi penyebab utama penyelenggara pemilu sakit dan meninggal dunia di Pemilu 2019.

Baca juga : Semarak Puasa Ramadan dalam Mereduksi Fenomena Islamofobia

Enggan Revisi UU Pemilu-Pilkada Dipisah

Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Willy Aditya mengatakan fraksinya enggan apabila revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dipisah, yang akan diatur dalam revisi UU Pemilu.

Menurut dia, tidak tepat apabila revisi kedua UU tersebut dilakukan secara terpisah karena revisi UU Pemilu harus menjaga semangat keserentakan pelaksanaan Pemilu-Pilkada.

"Kalau mau revisi ya total, UU Pemilu dan UU Pilkada direvisi bersamaan," kata Willy di Jakarta, Minggu.

Dia menjelaskan sejak awal Partai NasDem menginginkan agar dilakukan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada disatukan dalam satu UU.

Namun, menurut dia, NasDem mengikuti kebijakan partai koalisi pendukung pemerintah untuk menunda revisi UU Pemilu.

"Kalau mau revisi ya total, konsisten dong. Katanya untuk jaga keutuhan koalisi, kami sudah lakukan itu namun ada usulan ini (revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dipisah), ini namanya `maju-mundur cantik`," ujarnya dikutip Antara.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menegaskan bahwa apabila ingin dilakukan revisi UU Pemilu, maka harus sesuai dengan draf yang diinisiasi Komisi II DPR RI.

Menurut dia, revisi yang menjadi usulan Komisi II DPR RI itu memiliki semangat untuk menggabungkan pelaksanaan Pemilu-Pilkada sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang rekonstruksi keserentakan pemilu.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengajukan revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sejak akhir tahun lalu, ada beberapa alasan langkah itu dilakukan, salah satunya perbaikan penyelenggaraannya apabila Pilkada, Pemilu Presiden, dan Pemilu Legislatif dilakukan serentak.

Revisi UU Pemilu disusun untuk mengantisipasi keserentakan pelaksanaan Pilkada, Pilpres, dan Pileg dengan menggabungkan aturan pelaksanaannya.

Draf RUU Pemilu tersebut bisa dikatakan sebagai paket RUU Kepemiluan karena di dalamnya mengatur terkait pelaksanaan Pileg, Pilpres, Pilkada, dan penyelenggara Pemilu.

Karena itu RUU tersebut akan menyatukan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu agar disesuaikan dengan perkembangan demokrasi dan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. (Very)

Baca juga : PJ Bupati Maybrat Berikan Penghormatan Terakhir kepada Almarhum Lukris Irjanti Kambu S.STP di KambuFatem
Artikel Terkait
ERP HashMicro, Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan dan Mengurangi Tingkat Presenteeism
Semarak Puasa Ramadan dalam Mereduksi Fenomena Islamofobia
PJ Bupati Maybrat Berikan Penghormatan Terakhir kepada Almarhum Lukris Irjanti Kambu S.STP di KambuFatem
Artikel Terkini
Antisipasi Kebijakan Ekonomi dan Politik dalam Perang Iran -Israel
Berangkatkan Lebih dari 10 Ribu Penumpang, Mudik Gratis di Sumut Berhasil Tekan Penggunaan Sepeda Motor
Pimpinan PNM Tegaskan Program Mekaar Solusi bagi Perempuan Indonesia
Kisah Sukses Dewi, Nasabah PNM Kembangkan Bisnis Minuman Kesehatan
Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas