INDONEWS.ID

  • Rabu, 10/03/2021 17:59 WIB
  • Pembahasan RKUHP, Harus Ada Evaluasi Komprehensif Berbasis Data dan Libatkan Para Ahli

  • Oleh :
    • very
Pembahasan RKUHP, Harus Ada Evaluasi Komprehensif Berbasis Data dan Libatkan Para Ahli
Rancangan KUHP. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Pemerintah mengusulkan RKUHP untuk masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas 2021 pada Bulan Juli atau Agustus 2021. Berbagai perwakilan pemerintah menyatakan RKUHP agar dapat disahkan tahun ini. Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengingatkan RKUHP tidak dapat disahkan begitu saja, masih ada pekerjaan rumah (PR) pembahasan di DPR yang harus bisa diakses publik.  

“Pemerintah tidak boleh yang terburu-buru, asal cepat dan hanya melakukan sosialisasi. Harus diingat kembali, bahwa RKUHP ditunda pengesahannya karena masalah substansi, maka pembahasan selanjutnya harus membuka ruang untuk perubahan substansial RKUHP tidak hanya melibatkan ahli hukum pidana namun juga melibatkan multistakeholder dan ahli luas yang sektornya akan terdampak seperti ahli ekonomi/bisnis, kesejahteraan sosial, kesehatan masyarakat, kriminologi dan ilmu relevan lainnya, serta masyarakat sipil guna menjamin adanya evaluasi komprehensif berbasis data dan dan tidak hanya melakukan sosialisasi RKUHP yang tidak demokratis,” ujar Maidina Rahmawati, Peneliti ICJR mewakili Aliansi Nasional Reformasi KUHP melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (10/3).  

Baca juga : Indonesia Sambut Baik dan Dorong Kolaborasi dalam Perkuat Ketahanan Pangan melalui IDMA Exhibition dan TABADER Summit 2024

Seperti diketahui, pada 4 Maret 2021 lalu Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI mengatakan pemerintah saat ini tengah menyisir ulang terhadap 14 isu krusial dalam RKUHP. Dengan selesainya penyisiran ulang terhadap 14 isu krusial tersebut, kini pemerintah menerima masukan dari masyarakat.

Maidina mengatakan, berdasarkan pemantauan dan catatan kritis Aliansi Nasional Reformasi KUHP mulai draft RKUHP 2015 sampai dengan draft RKUHP 2019, masalah RKUHP bukan menyisakan 14 (empat belas) permasalahan yang perlu diselesaikan sebagaimana klaim pemerintah, melainkan 24 (dua puluh empat) masalah (-lampiran).

Baca juga : Nanik Yuliati, Pensiunan Guru Senang Bersama Mekaar Usahanya Berkembang

Yang tidak masuk dalam 14 masalah versi pemerintah antara lain pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat: penyimpangan asas legalitas/ kriminalisasi yang tidak jelas, (Pasal 2 ayat (1), Pasal 597 RKUHP), masalah pidana mati bertentangan dengan tujuan pemidanan (Pasal 52, Pasal 67, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101 RKUHP), pengaturan “makar” Pasal 167 RKUHP yang tidak tepat, lalu, pengaturan tindak pidana penghinaan Pasal 439-448 RKUHP yang masih memuat pidana penjara sebagai hukuman dan berbagai jenis permasalahan lain yang luput dari bahasan pemerintah.  

Maidina mengatakan, usulan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyatakan jika ada perbaikan KUHP dipersilahkan menempuh legislative review atau judicial review di Mahkamah Konstitusi, justru menunjukkan arogansi negara dan menutup ruang diskusi perubahan RKUHP.

Baca juga : Soal Laka BUS PO Putera Fajar, Komisioner Kompolnal: Biar Tak Terulang Lagi, Utamakan Pencegahan dari Hulu ke Hilir

“Pemerintah harus ingat protes masyarakat pada September 2019 lalu subtansial, bahkan harus ada nyawa yang hilang, jangan negara mengabaikan hal ini dengan memaksakan pengesahan tanpa ada pembahasan yang bisa diakses dan dipertanggungjawabkan ke publik. Sebagai catatan mendasar, sejak September 2019 hingga saat ini, Pemerintah tidak pernah memberikan kepada publik perkembangan draft RKUHP,” ujarnya.  

Untuk itu, Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta Pemerintah agar melakukan pembahasan ulang dengan tim ahli yang lebih luas, dengan melibatkan stakeholder dan bukan sekadar sosialisasi RKUHP, serta membuka seluas-luasnya perkembangan pembahasan draft RUU RKUHP terbaru dan catatan rapat terkait pembahasan substansi RKUHP sepanjang 2020-2021 yang pernah dilakukan kepada publik.

“Karena hal itu tetap harus dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah dan DPR pada seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. (Very)

 

 

Artikel Terkait
Indonesia Sambut Baik dan Dorong Kolaborasi dalam Perkuat Ketahanan Pangan melalui IDMA Exhibition dan TABADER Summit 2024
Nanik Yuliati, Pensiunan Guru Senang Bersama Mekaar Usahanya Berkembang
Soal Laka BUS PO Putera Fajar, Komisioner Kompolnal: Biar Tak Terulang Lagi, Utamakan Pencegahan dari Hulu ke Hilir
Artikel Terkini
Indonesia Sambut Baik dan Dorong Kolaborasi dalam Perkuat Ketahanan Pangan melalui IDMA Exhibition dan TABADER Summit 2024
Nanik Yuliati, Pensiunan Guru Senang Bersama Mekaar Usahanya Berkembang
Soal Laka BUS PO Putera Fajar, Komisioner Kompolnal: Biar Tak Terulang Lagi, Utamakan Pencegahan dari Hulu ke Hilir
LPER Mendapat Penghargaan Terkait Ketahanan Pangan Dari Kepala KODIM Kota Bekasi
Pj Bupati Maybrat menerima kunjungan kerja dari Kepala BPJS Kesehatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas