INDONEWS.ID

  • Selasa, 16/03/2021 12:15 WIB
  • Wah! Ternyata Ini Alasan KPK Tetiba Geruduk Rumah Keluarga Bupati Bandung Barat

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Wah! Ternyata Ini Alasan KPK Tetiba Geruduk Rumah Keluarga Bupati Bandung Barat
Ilustrasi

Jakarta, INDONEWS.ID - Sejumlah petugas yang mengenakan rompi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman keluarga Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Selasa (16/3/2021).


Ketua RW 02 Desa Lembang, Pupung Unggaran membenarkan rumah yang didatangi petugas lembaga antirasuah tersebut milik Bupati Bandung Barat Aa Sutisna. Namun dirinya tidak mengetahui persis maksud kedatangan petugas.

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi Proyek Covid-19

"Iya ini rumah putranya sama pak bupati. Saya gak tau tujuannya," kata Pupung.

Ia mengaku baru tahu ihwal kedatangan KPK dari warga.

Baca juga : KPK Geruduk Rumah Keluarga Bupati KBB Aa Umbara Sutisna, Ada Apa?

"Sebelumnya gak tau, tidak ada pemberitahuan soalnya. Saya baru tau dari warga makannya langsung ke sini," katanya.

Belum diketahui maksud kedatangan petugas KPK ke kediaman Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna berkaitan dengan kasus apa. Namun sebelumnya muncul surat yang berisi perintah penyidikan dari KPK.

Baca juga : KPK Periksa Bupati Bandung Barat, Ali Fikri : Perkembangannya Nanti Diinfokan

Surat dari lembaga antirasuah tersebut berisi pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Andri Wibawa terkait dugaan kasus pengadaan bantuan sosial Covid-19 pada Dinas Sosial KBB Tahun 2020.

Pada surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021 itu tercantum Andri Wibawa sudah ditetapkan tersangka.

Kasus itu turut menyeret Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang merupakan ayah dari Andri Wibawa serta seorang pengusaha bernama Totoh Gunawan sebagai pihak penyedia barang.

Surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto tersebut disebutkan bahwa per tanggal 26 Februari 2021, telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Andri Wibawa bersama Aa Umbara dan Totoh Gunawan.

Di dalam surat tersebut, mereka disangkakan melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf i dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP)

Surat tersebut dibagikan pemilik akun Facebook Abie Daiem dalam group Facebook Forum Diskusi Aktivis KBB. Dalam keterangannya, pengguna akun tersebut mengaku kaget dengan isi surat tersebut.

"Aduh, apakah ini bener atau henteu???? Meni asa kaget (apakah ini benar atau tidak? Jadi kaget)," tulis akun tersebut.

Unggahan itupun langsung menuai beragam komentar dari pengguna Facebook. Ada yang percaya, ada pula yang menyangsikan kebenaran surat tersebut.

"Piraku KPK wadul (masa KPK bohong)," tulis akun Kang Burton.

Menanggapi beredarnya surat tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Bandung Barat Asep Sudiro belum mengetahui kebenaran surat tersebut. Sebab pihaknya belum menerima bukti fisik suratnya.

"Benar dan tidaknya kita tidak tahu apakah sebab kita belum tahu bukti fisiknya. Kita tidak bisa berandai-andai, takut salah," bebernya.

Sebelum adanya surat tersebut, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna beberapa kali dikabarkan ditangkap KPK. Terakhir, orang nomor satu di KBB tersebut kedapatan menjalani pemeriksaan di Kantor BPKP Jabar, diduga terkait kasus tersebut.

Namun saat itu, Aa Umbara memilih menghindar dari awak media yang menunggunya sejak siang.*

 

Artikel Terkait
KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi Proyek Covid-19
KPK Geruduk Rumah Keluarga Bupati KBB Aa Umbara Sutisna, Ada Apa?
KPK Periksa Bupati Bandung Barat, Ali Fikri : Perkembangannya Nanti Diinfokan
Artikel Terkini
Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Mendagri Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
PTPN IV Regional 4 Latih 20 Petugas PSR
Pj Bupati Maybrat hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global
Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas