INDONEWS.ID

  • Rabu, 24/03/2021 16:30 WIB
  • Gede Amat! Gugat AHY Cs, Jhoni Allen Minta Bayar Ganti Rugi Sebesar Rp55,8 M

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Gede Amat! Gugat AHY Cs, Jhoni Allen Minta Bayar Ganti Rugi Sebesar Rp55,8 M
Mantan Kader Demokrat, Jhoni Allen Marbun (Kompas)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kisruh pertai Demokrat terus berlanjut dan kini memasuki babak baru. Salah satu kader partai berlambang mercy itu,Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan sejumlah pihak lain.

Jhoni Allen melayangkan gugatan karena dirinya tidak terima dipecat sebagai kader Partai Demokrat (PD) secara sepihak. Tidak main-main, dalam gugatannya, Jhoni menuntut AHY Cs membayar Rp55,8 miliar.

Baca juga : Melonjak Tajam, PTPN VI Sumbang Pajak Rp388 Milyar

Alasan di balik gugatan Rp55,8 milliar diungkapan oleh Kuasa Hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan. Ia menjelaskan alasan Jhoni meminta ganti rugi itu ketika membacakan gugatan Jhoni dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021). Slamet mengatakan kliennya merasa dirugikan karena dipecat secara sepihak.

"Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, mengakibatkan kerugian yang dialami penggugat baik materiil ataupun imateriil," ujar Slamet dalam sidang.

Baca juga : Hari Ini 15 Nopember 2022, Manusia di Bumi Genap Berjumlah 8 Miliar

Adapun rincian kerugian Jhoni Allen sebagai berikut:

Kerugian materiil

Baca juga : Beberkan Puncak Arus Balik 7-8 Mei, Menhub Imbau Pemudik Kembali Lebih Awal

- Gaji anggota DPR RI sejumlah Rp 60 juta per bulan x 4 bulan = Rp 2,640 miliar
- Kunjungan Dapil DPR RI sejumlah Rp 120 juta per 6 bulan x 8 = Rp 960 juta
- Uang reses Rp 400 juta per tahun x 4 = Rp 1,6 miliar.
- Rumah aspirasi Rp 150 juta per tahun x 4 = Rp 600 juta.
Total kerugian materiil adalah Rp 5,8 miliar.

Slamet juga menjelaskan kerugian imateriil yang digugat kliennya. Dia mengatakan Jhoni Allen merasa SK pemecatan merugikan harkat dan martabatnya. Jhoni pun meminta AHY membayar Rp 50 miliar untuk disumbangkan ke panti sosial.

"Kerugian imateriil yang diderita penggugat baik berupa hilang harkat-martabat serta hilang kepercayaan publik karena keputusan yang dibuat tergugat. Nilai kerugian imateriil sejumlah Rp 50 miliar, yang akan disumbangkan ke panti sosial yang membutuhkan," tuturnya.

Slamet meminta majelis hakim menerima gugatan Jhoni Allen. Dia meminta Ketum PD AHY, Sekjen PD Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan PD Hinca Panjaitan tidak melakukan apa pun hingga hakim memutus perkara ini.

"Penggugat dengan ini memohon kepada majelis hakim berkenan memutuskan, menerima, mengabulkan, permohonan secara keseluruhan, memerintahkan tergugat 1 (AHY) dan tergugat 2 (Teuku Riefky) untuk tidak melakukan apa pun sampai dengan gugatan ini memperoleh hukum tetap," ujarnya.*

Artikel Terkait
Melonjak Tajam, PTPN VI Sumbang Pajak Rp388 Milyar
Hari Ini 15 Nopember 2022, Manusia di Bumi Genap Berjumlah 8 Miliar
Beberkan Puncak Arus Balik 7-8 Mei, Menhub Imbau Pemudik Kembali Lebih Awal
Artikel Terkini
Perayaan Hari Ulang Tahun ke 15 Kabupaten Maybrat
SMP Islam Al Azhar BSD Raih juara 1 Tari Tradisional di Spanyol
Tanggapi Tuduhan Ade Pencuri, Lawyer Gaul: gak Cocok sama Faktanya
Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta
Tamini Square Gelar Festival Soto dan Masakan Nusantara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas