INDONEWS.ID

  • Rabu, 14/04/2021 16:53 WIB
  • Penjelasan DPP Demokrat Soal Pendaftaran Logo Partai di Kemenkumham

  • Oleh :
    • Mancik
Penjelasan DPP Demokrat Soal Pendaftaran Logo Partai di Kemenkumham
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - DPP Partai Demokrat memberikan penjelasan terkait dengan isu merk atau logo Partai Demokrat yang didaftarkan atas nama SBY selaku penggagas partai di Kementerian Hukum dan HAM. Langkah ini sempat dinilai tidak tepat oleh beberapa pihak karena melakukan pendaftaran atas nama pribadi.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, membenarkan isu yang berkembang terkait dengan pendaftaran logo partai yang dilakukan oleh tim hukum DPP atas nama SBY selaku penggagas Partai Demokrat.

Baca juga : Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hendrik Sitompul Menerima Audiensi dan Berjanji Menindaklanjuti Aspirasi Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia

Menurut Herzaky, langkah ini diambil untuk menghadapi upaya pengambilalihan secara paksa Partai Demokrat oleh sejumlah mantan kader melalui KLB ilegal Silolangit yang belakangan telah dinyatakan tidak sah oleh pemerintah.

"Benar ada pendaftaran logo Partai Demokrat yang dilakukan oleh Tim Hukum DPP, mengatasnamakan Pak SBY selaku penggagas Partai Demokrat. Kami daftarkan logo tersebut untuk menghadapi ketidakpastian saat itu, sebelum ada keputusan dari Menkumham berupa penolakan memproses berkas permohonan para pelaku KLB ilegal Sibolangit pada tanggal 31 Maret 2021. Logo Partai Demokrat sendiri selama ini sudah terdaftar di kelas 41 (sejak 2007), yakni salah satunya layanan pendidikan dan layanan pengajaran. Pendaftaran baru-baru ini untuk melengkapi secara administrasi terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik," kata Herzaky melalui keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Rabu,(14/04/2021)

Baca juga : Ini Pandangan Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon Terkait Konfllik Israel dan Palestina

Lebih lanjut ia menjelaskan, pendaftaran logo ini dilakukan sebagai langkah melengkapi administrasi. Ada berkas-berkas yang secara administrasi perlu dilengkapi berkaitan dengan Partai Politik.

"Untuk melengkapi administrasi pendaftaran pada kelas 45 ini, kami tarik permohonan yang lalu, dan sudah kami gantikan dengan berkas administrasi yang baru, setelah mendapatkan masukan terkait dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan," jelasnya.

Baca juga : Partai Demokrat: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Keliru

Selain itu, langkah ini merupakan bentuk upaya menghadapi ancaman dari oknum kader yang secara sengaja mengganggu Partai Demokrat. Partai Demokrat juga, tegas Herzaky, akan melakukan upaya somasi kepada pihak-pihak yang masih menggunakan logo partai secara ilegal.

"Pendaftaran juga dilakukan sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak2 lain di luar Partai Demokrat yang selama ini secara melawan hukum menggunakan merk dan logo Partai Demokrat. Kepada mereka tersebut, kami dalam waktu dekat akan melayangkan somasi," tutupnya.*

Artikel Terkait
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hendrik Sitompul Menerima Audiensi dan Berjanji Menindaklanjuti Aspirasi Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia
Ini Pandangan Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon Terkait Konfllik Israel dan Palestina
Partai Demokrat: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Keliru
Artikel Terkini
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas