INDONEWS.ID

  • Kamis, 22/04/2021 15:48 WIB
  • LaNyalla Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ancam Pelapor Pemotongan Bansos

  • Oleh :
    • Mancik
LaNyalla Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ancam Pelapor Pemotongan Bansos
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.(Foto:Istimewa)

Surabaya, INDONEWS.ID - Sejumlah warga Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat ancaman setelah melaporkan pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) ke polisi beberapa waktu lalu.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta polisi segera mengusut kasus ini dan menangkap pihak pengancam warga Klapanunggal yang kebanyakan ibu-ibu itu.

Baca juga : Bansos, Bagian dari Konstruksi Politik Otoritaian untuk Pemenangan Politik

Menurutnya, pelaporan yang dilakukan warga Klapanunggal atas pemotongan BST sudah benar.

"Jika ada pemotongan dana BST memang harus dilaporkan karena aturannya tidak boleh ada pemotongan apapun dan para pelapor ini diancam orang tidak dikenal di media sosial Facebook," ungkap LaNyalla di sela-sela masa reses di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/4/2021).

Baca juga : Bansos Rusakkan Suara Hati

Ancaman diterima para pelapor BST melalui Facebook setelah sejumlah warga Klapanunggal membuat laporan ke Polres Bogor, Senin (19/4/2021) lalu.

Mereka ramai-ramai membuat laporan lantaran BST yang menjadi haknya dipotong 50%. Warga yang seharusnya mendapat Rp 600 ribu, hanya menerima setengahnya, atau Rp 300 ribu.

Baca juga : Keras! Cak Imin ke Jokowi Soal Politisasi Bansos: Kualat Pak

Warga mengaku tidak mengenal siapa pengancam mereka. Namun para ibu ini mengaku ketakutan. Sebab ancaman itu bernada kekerasan. Inilah alasan mereka melaporkan ancaman tersebut ke polisi.

"Polisi harus menyelidiki pemilik akun yang mengancam warga dan segera menangkapnya. Ingat, komentar yang bernada ancaman di media sosial bisa dipidanakan karena melanggar Pasal 29 UU ITE," ucap mantan Ketum PSSI tersebut.

LaNyalla juga meminta polisi memastikan keselamatan para warga yang melaporkan adanya pemotongan BST. Ia menyebut, perlu dilakukan patroli khusus di lingkungan Klapanunggal.

"Karena sudah ada ancaman, polisi perlu melakukan langkah antisipasi. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap para warga yang melaporkan adanya pemotongan BST," kata LaNyalla.

Senator Jawa Timur ini pun mengapresiasi keberanian warga Klapanunggal yang melaporkan pemotongan dana BST dan ancaman yang mereka terima.

LaNyalla menilai, sudah ada kedewasaan hukum di tengah-tengah warga.

"Ini artinya informasi dari pemerintah sampai di tengah-tengah masyarakat. Warga sudah melek informasi dan merasa nyaman dengan pihak kepolisian. Mereka tak segan datang untuk meminta perlindungan ke polisi, kita harus apresiasi langkah para ibu-ibu ini," ujarnya.

Meski begitu, Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur mengakui masih banyak warga yang enggan melaporkan pemotongan BST karena menilai laporan mereka tidak akan ada penyelesaian.

Oleh karenanya, ia berharap kepada pihak kepolisian untuk menggiatkan sosialisasi kepada warga agar tidak takut melaporkan jika menjadi korban pungutan liar (pungli) atau pemotongan BST.

"Di sini peran polisi sangat penting. Polisi harus menindaklanjuti setiap laporan agar warga merasa dilindungi dan diberikan rasa adil. Ini menyangkut kepercayaan publik kepada Polri," ujar LaNyalla.

Lulusan Universitas Brawijaya Malang ini lantas mengajak kepada seluruh warga untuk tidak takut melapor bila menemukan kasus pungli atau pemotongan BST. LaNyalla juga mengingatkan kepada pihak yang memanfaatkan BST sebagai lahan mencari uang untuk tidak meneruskan niatnya.

"Laporkan bila menjadi korban atau menemukan kasus pemotongan BST, pungli, dan perbuatan yang merugikan lainnya. Memanfaatkan BST untuk mencari keuntungan sudah dipastikan bukan uang halal, jangan dilakukan!" tegasnya.

LaNyalla mengingatkan, pelaku pemotongan uang bantuan sosial bisa terjerat dalam kasus korupsi. Ancamannya pidana seumur hidup atau dipenjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Selain itu juga ada denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.*

Artikel Terkait
Bansos, Bagian dari Konstruksi Politik Otoritaian untuk Pemenangan Politik
Bansos Rusakkan Suara Hati
Keras! Cak Imin ke Jokowi Soal Politisasi Bansos: Kualat Pak
Artikel Terkini
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas