INDONEWS.ID

  • Senin, 17/05/2021 12:56 WIB
  • Kasus Antigen Bekas Diusut Tuntas di Bandara Kualanamu Harus Diusut Tuntas

  • Oleh :
    • Mancik
Kasus Antigen Bekas Diusut Tuntas di Bandara Kualanamu Harus Diusut Tuntas
Ilustrasi Tes Antigen.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri BUMN, Erick Thohir, memecat seluruh jajaran direksi PT Kimia Farma Diagnostika (KFD). Keputusan pemecatan tersebut sebagai akibat dari kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan

Adapun jajaran direksi yang dipecat adalah Direktur Utama PT KMD Adil Fadilah Bulqini dan Direktur KFD I Wayan Budhi Artawan.

Baca juga : Ngeri! Hakim Vonis Eks Manajer Kimia Farma 10 Tahun dalam Kasus Antigen Bekas

Melihat keputusan pemecatan ini, menurut Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti, kasus penggunaan alat tes antigen bekas, telah melukai hati masyarakat. Adanya pemecatan terhadap sejumlah direksi yang ada, dapat mengemabalikan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan milik pemerintah tersebut.

"Pemecatan pimpinan PT Kimia Farma Diagnostika kita harapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik. Karena perusahaan jaringan laboratorium ini merupakan anak/cucu BUMN, ini artinya juga menyangkut kepercayaan kepada pemerintah," kata aNyalla kepada media di Jakarta, Senin (17/5/2021).

Baca juga : Satgas Covid-19 Desak Kepolisian Usut Oknum Pemalsuan Antigen dan Mafia Karantina

Menurut LaNyalla, perilaku oknum di lapangan tak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan, sehingga direksi juga harus ikut bertanggung jawab.

"Perilaku oknum di lapangan tersebut juga tak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan, sehingga direksi juga harus ikut bertanggung jawab. Dan ini membuktikan buruknya sistem pengawasan di KFD," tegasnya.

LaNyalla menegaskan, pemecatan direksi PT KFD sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membangun pemerintahan yang bersih.

"Publik memerlukan transparansi terkait penyelesaian kasus ini karena ini merupakan masalah kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam pengelolaan sistem kesehatan, terutama dalam pengendalian penyebaran Covid-19, wabah yang membahayakan dan masih menjadi pandemi," ucap LaNyalla.

Mantan Ketum PSSI itu pun meminta agar kasus antigen bekas ini diusut tuntas. LaNyalla mengatakan, jangan sampai pemecatan direksi PT KFD menjadi klimaks dari kasus tersebut.

"Proses hukum tetap harus berjalan, dan perlu diusut juga mengenai keterlibatan mantan direksi yang dipecat, seperti yang telah diingatkan Menteri BUMN karena kasus ini merupakan pelanggaran yang sangat membahayakan masyarakat dan juga sistem kesehatan nasional," paparnya.

Kepada direksi yang baru, LaNyalla mengingatkan agar PT KFD memberi pelayanan yang terbaik. Apalagi PT KFD mengklaim sebagai penyedia layanan yang profesional. Saat ini Agus Chandra ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama KFD dan Abdul Azis sebagai Plt Direktur.

"Perlu evaluasi yang menyeluruh baik kinerja maupun manajerial serta dilakukan pengawasan secara continue. Atasan jangan sampai abai dalam melakukan pengawasan agar tidak ada keteledoran yang menimbulkan kesempatan bagi oknum-oknum nakal," tegas LaNyalla.

Praktik penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu diduga telah terjadi sejak Desember 2020 dan jumlah korban diperkirakan mencapai 9 ribu orang. Polisi menduga para tersangka meraup total sekitar Rp 1,8 miliar selama beroperasi.

Ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah mantan Business Manager (BM) Kimia Farma Jalan Kartini Medan, berinisial PM. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 98 ayat (3) jo Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.*

 

Artikel Terkait
Ngeri! Hakim Vonis Eks Manajer Kimia Farma 10 Tahun dalam Kasus Antigen Bekas
Satgas Covid-19 Desak Kepolisian Usut Oknum Pemalsuan Antigen dan Mafia Karantina
Artikel Terkini
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas