INDONEWS.ID

  • Sabtu, 22/05/2021 11:30 WIB
  • Tegas! Menteri Tjahjo Usul Pecat PNS Terlibat Penjualan Vaksin COVID-19

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Tegas! Menteri Tjahjo Usul Pecat PNS Terlibat Penjualan Vaksin COVID-19
Pemred Indonews.id Asri Hadi bersama MenPAN RB, Tjahjo Kumolo

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo buka suara terkait tiga oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat penjualan vaksin covid-19 secara ilegal di wilayah Sumatera Utara.

Menteru Tjahjo mengaku sangat menyesalkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut. Ia juga mengusulkan agar ketiganya dipecat dari ASN.

Baca juga : Khusus Pelayan Publik, Menteri Tjahjo Wajibkan ASN Kerja di Kantor

Hingga saat ini, ketiga oknum PNS yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.

"PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Sabtu (22/05).

Baca juga : Respon Menteri Tjahjo Kumolo soal Pemberlakuan WFH Bagi ASN Sepekan Setelah Mudik

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5/2014 tentang ASN dan PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.

Tjahjo ingin agar dilakukan penegakan hukum yang tegas bagi PNS yang terbukti melakukan tindak pidana supaya menimbulkan efek jera.

Baca juga : Menteri Tjahjo Minta Usut Tuntas Data BPJS Kesehatan yang Diduga Bocor

"Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan," tegasnya.

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu juga menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi.

"Vaksinasi COVID-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya," jelas Tjahjo.

Dia mengimbau para ASN agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini, Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS.

Artikel Terkait
Khusus Pelayan Publik, Menteri Tjahjo Wajibkan ASN Kerja di Kantor
Respon Menteri Tjahjo Kumolo soal Pemberlakuan WFH Bagi ASN Sepekan Setelah Mudik
Menteri Tjahjo Minta Usut Tuntas Data BPJS Kesehatan yang Diduga Bocor
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Jajaki Kerjasama dengan Asdep Pengembangan Logistik Nasional
Bupati Tanah Datar Temui Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI
Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi
UU DKJ, Masa Depan Jakarta Sebagai Pusat Perdagangan Global
Kementerian PANRB Segera Gelar Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas