INDONEWS.ID

  • Minggu, 23/05/2021 18:30 WIB
  • Menteri Tjahjo Minta Usut Tuntas Data BPJS Kesehatan yang Diduga Bocor

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Menteri Tjahjo Minta Usut Tuntas Data BPJS Kesehatan yang Diduga Bocor
Pemred Indonews.id Asri Hadi bersama MenPAN RB, Tjahjo Kumolo

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo ikut buka suara terkait dugaan kebocoran data di BPJS Kesehatan.

Ia menyayangkan hal tersebut dan mendukung Kementerian Komunikasi dan Informartika (Kominfo) untuk mengusut tuntas.

Baca juga : Khusus Pelayan Publik, Menteri Tjahjo Wajibkan ASN Kerja di Kantor

"Kami mendukung Kemkominfo untuk mengusut tuntas kejadian kebocoran data WNI ini. Saya yakini data-data yang dimiliki ASN juga termasuk didalamnya," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (23/5/2021).

Kebocoran data 279 juta penduduk ini, terindikasi terkait nama, nomor telepon, alamat, gaji, serta data kependudukan. Kemungkinan, data para ASN juga termasuk dalam kebocoran data tersebut. Sebab, ASN, serta prajurit TNI-Polri juga menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga : Respon Menteri Tjahjo Kumolo soal Pemberlakuan WFH Bagi ASN Sepekan Setelah Mudik

Menurut informasi, Kominfo telah melakukan investigasi terhadap dugaan kebocoran data ini sejak 20 Mei 2021. Isu ini berasal dari media sosial yang menyebutkan data penduduk Indonesia bocor dan dijual ke forum peretas online. Dari 279 juta data tersebut, 20 juta di antaranya disebut memuat foto pribadi.

BPJS Kesehatan membentuk tim khusus bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kominfo, serta Telkom untuk melakukan penelusuran. Kominfo juga telah memanggil direksi BPJS Kesehatan untuk segera memastikan dan menguji ulang data pribadi yang bocor.

Baca juga : Najamudin Apresiasi Polisi Temukan Pembocor 279 Juta Data BPJS Kesehatan.

Dalam pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tertulis bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Dasar tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Pada pasal 36 peraturan menteri tersebut, pihak yang menyebarluaskan data pribadi dikenai sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs online.

Dasar hukum untuk perlindungan data pribadi WNI ini masih dalam rancangan undang-undang (RUU). Tjahjo berharap, DPR dapat segera mengesahkan rancangan payung hukum tersebut.

"Kementerian PANRB mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN yang dalam hal ini dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan tersebut," ujarnya.*

Artikel Terkait
Khusus Pelayan Publik, Menteri Tjahjo Wajibkan ASN Kerja di Kantor
Respon Menteri Tjahjo Kumolo soal Pemberlakuan WFH Bagi ASN Sepekan Setelah Mudik
Najamudin Apresiasi Polisi Temukan Pembocor 279 Juta Data BPJS Kesehatan.
Artikel Terkini
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Satgas Pamtas Sektor Timur Yonif 742/SWY Laksanakan Patroli di Perbatasan darat RI-RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas