INDONEWS.ID

  • Jum'at, 04/06/2021 19:30 WIB
  • KPK Setor Uang Rampasan Rp12,5 M dari Mantan Menpora ke Kas Negara

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
KPK Setor Uang Rampasan Rp12,5 M dari Mantan Menpora ke Kas Negara
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - KPK menyetor uang Rp12,5 miliar hasil rampasan dari harta mantan Menpora Imam Nahrawi ke kas negara. Penyetoran dilakukan oleh jaksa KPK, Rusdi Amin dan Andry Prihandono.

Jaksa mengeksekusi uang itu sesuai dengan putusan MA RI Nomor : 485 K/Pid. Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 30/PID.SUS-TPK/2020/ PT DKI JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 9/Pid.Sus/ TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 29 Juni 2020 dengan terpidana Imam Nahrawi.

Baca juga : Hina Presiden, Mantan Menpora Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara

"Adapun pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp12,5 Miliar. Penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen nyata pelaksanaan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Diketahui, Imam Nahrawi di tingkat pertama dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pencairan dana hibah KONI. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa ganti rugi Rp 18,1 miliar.

Baca juga : Merasa Kecewa, Tim Hukum Eks Menpora Ajukan Banding

Kemudian, Imam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya tetap sama, Imam tetap divonis 7 tahun penjara dan jumlah uang pengganti ditambah hakim MA menjadi Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan.

Meski sudah divonis, Imam Nahrawi tetap tak mengakui menerima suap dan gratifikasi. Imam malah meminta aliran dana Rp 11,5 dari KONI ditelusuri sampai tuntas.

Baca juga : Vonis untuk Imam: Dibui, Bayar Uang Pengganti Rp18 Milliar hingga Pencabutan Hak Politik

"Mohon izin, melanjutkan pengusutan Rp 11,5 miliar, kami mohon Yang Mulia ini tidak dibiarkan. Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini segera dibongkar ke akar-akarnya. Karena demi Allah saya tidak menerima Rp 11,5 miliar," kata Imam menanggapi putusan hakim lewat sambungan video yang terhubung ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (29/6).

Putusan PN Jakpus dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta beberapa pekan setelahnya. KPK juga telah mengeksekusi Imam Nahrawi ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.*

Artikel Terkait
Hina Presiden, Mantan Menpora Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara
Merasa Kecewa, Tim Hukum Eks Menpora Ajukan Banding
Vonis untuk Imam: Dibui, Bayar Uang Pengganti Rp18 Milliar hingga Pencabutan Hak Politik
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas