Jakarta, INDONEWS.ID - Rencana pembentukan holding ultra mikro atau UMi yang melibatkan tiga entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat respon positif dari Pakar Hukum Administrasi dan Keuangan Publik Universitas Indonesia (UI), Dian Simatupang.
Sebagaimana diketahui pemerintah tengah membentuk holding ultra mikro dengan mengintegrasikan tiga BUMN yang melayani sektor ultra mikro dan UMKM yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk atau BRI, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani(Persero) atau PNM.
Menurut Dian, tak ada yang salah dengan mekanisme inbreng saham dalam pembentukan holding ultra mikro. Sebab, holding berbeda dengan merger atau akuisisi yang akan"mematikan" badan usaha lain.
Dalam holding, baik BRI, PNM, dan Pegadaian masih tetap ada dan beroperasi sebagaimana biasa. Selain itu, pemerintah masih tetap menjadi pengendali melalui kepemilikan saham Dwiwarna.
“Rencana Kementerian BUMN untuk holding ultra mikro sangat baik untuk akselerasi fungsi kemanfaatan umum berkaitan akses pembiayaan usaha kecil menengah dan mikro. Konsepsinya sejalan dengan prinsip paralelisme dalam sektor ekonomi yang berkeadilan,” ujar Dian.*