INDONEWS.ID

  • Sabtu, 26/06/2021 15:10 WIB
  • Rakyat Tak Butuh Gerakan Tiga Periode, Seknas Jokowi Sudahlah!

  • Oleh :
    • very
Rakyat Tak Butuh Gerakan Tiga Periode, Seknas Jokowi Sudahlah!
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Gerakan SJS (Seknas Jokowi, Sudahlah!) yang digagas oleh Juru Bicara Presiden Keempat, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie M. Massardi, diyakini akan disambut baik oleh masyarakat Indonesia.

Pasalnya, tujuan gerakan SJS dinilai sangat mewakili perasaan rakyat yang belakangan antipati dengan suguhan wacana presiden tiga periode yang digaungkan kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Relawan Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024.

"Apa yang dilakukan oleh AM (Adhie Massardi) merupakan gerakan positif. Itu gerakan dan perwujudan dari keinginan rakyat juga. Rakyat tak butuh tiga periode," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin, seperti dikutip RMOL, di Jakarta, Kamis (24/6).

Baca juga : Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur

Menurut Dosen Ilmu Politik Universitas Al-Azhar Indonesia ini, yang dibutuhkan masyarkat saat ini adalah kebutuhan hidupnya terpenuhi di masa pandemi Covid-19. Bukan justru dibuat riuh oleh manuver-manuver politik dan wacana Jokowi tiga periode.

"Rakyat sedang butuh kerjaan, makan, dan keselamatan dari Covid-19. Bukan dijejali isu tiga periode yang itu bertentangan dengan konstitusi," ujar Ujang.

Atas dasar itu, Pengamat Politik ini meyakini gerakan yang diinisiasi oleh Adhie Massardi akan didukung oleh mayoritas rakyat Indonesia.

"Rakyat akan mendukung SJS-nya AM. Karena itulah yang dikehendaki rakyat," pungkasnya.

Seperti diketahui, Seknas Jokowi, Sudahlah! (SJS) yang digagas Juru Bicara Presiden Gus Dur, Adhie M. Massardi akan segera diluncurkan dalam waktu dekat ini.

Ditengah maraknya isu penambahan masa jabatan presiden tiga periode, SJS justru ingin mengajak seluruh elemen rakyat untuk kembali ke konsitusi UUD 1945. Khususnya mengusung pasal 7A UUD 1945 yang substansinya memungkinkan terkait pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden di tengah jalan. (Very).

Baca juga : Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru

 

Baca juga : PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Artikel Terkait
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Artikel Terkini
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas