INDONEWS.ID

  • Minggu, 27/06/2021 11:55 WIB
  • Polres Tanah Datar tangkap tiga pelaku Narkoba dari Lintau Buo utara

  • Oleh :
    • luska
Polres Tanah Datar tangkap tiga pelaku Narkoba dari Lintau Buo utara

Tanahdatar,INDIONEW.ID—Polres Tanahdatar tangkap lagi tiga orang penyalahgunaan Narkoba jenis shabu Di Kecamatan  lintau Buo Utara  dan  pelaku sudah di Tahan di Polres Tanahdatar.

Kapolres Tanahdatar AKPb Rokhmad Hari Purnomo Sik didampingi Kassubag Humas AKP Despiarta menyebutkan   Penangkapan pelaku penyalah gunaan Narkotika golongan satu jenis shabu shabu.terjadi Kamis 24 Juni 2021 pukul 20.15 Wib di rumah kontrakan pelaku inisial J (37) Jorong bawah balai Nagari Balai Tangah Kec.Lintau Buo Utara .

Baca juga : Bupati Tanah Datar Eka Putra Sambut Baik Kegiatan Penguatan Parlemen Melalui Seni dan Budaya

 Sedangkan dua pelaku lain masing masing inisial HMN , 21 Thn,  Wiraswasta, Jorong
 Tangah Padang Nagari Tapi Selo dan.Inisial GV, 21 Thn, Wiraswasta , Jorong  Tangah Padang Nagari Tapi Selo

 Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankanBarang bukti 17 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening..satu unit timbangan digitas merk constant warna hitam,  Satu set alat hisap bong.  .Dua unit HP merk samsung dan iphon. Satu pak plastik klip n bening.dan .Satu buah gunting dan satu buah mencis.

Baca juga : Sebanyak 30 Pengurus LKAAM dan Pemangku Adat Kabupaten Tanah Datar Studi Banding ke Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau

Sedangkan penangkapan tersebut setelah timnya menerima  inpormasi yang disampaikan Masyarakat kepada Team Tarantula Sat Narkoba Polres Tanah Datar ,

Kemudian tim  bergerak kewilayah Kecamatan Lintau Buo Utara dengan target pelaku inisial J yang diimpormasikan sering menggunakan serta mengedarkan Narkotika jenis shabu. 

Baca juga : Akhiri Penantian Selama 7 Tahun, Bupati Tanah Datar Resmikan Jembatan Tapian Kelambu

Akhirnya  Pukul 20.15 Wib J yang  sedang berada dihalaman rumah kontrakannya diamankan dan sewaktu diadakan penggeledahan rumah J yang disaksikan perangkat Nagari , didalam kamar J di temukan dua orang laki laki inisial HMN dan GV yang sedang memaket narkotika jenis shabu ,

Kemudian ketiga pelaku diamankan ke Polres Tanah Datar guna proses Penyidikan dan selanjutnya kepada pelaku diancam 
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 Tahun.(M.Datuk)

Artikel Terkait
Bupati Tanah Datar Eka Putra Sambut Baik Kegiatan Penguatan Parlemen Melalui Seni dan Budaya
Sebanyak 30 Pengurus LKAAM dan Pemangku Adat Kabupaten Tanah Datar Studi Banding ke Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau
Akhiri Penantian Selama 7 Tahun, Bupati Tanah Datar Resmikan Jembatan Tapian Kelambu
Artikel Terkini
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas