INDONEWS.ID

  • Sabtu, 03/07/2021 18:01 WIB
  • Ketua DPD LaNyalla Mattalitti Minta Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Darurat

  • Oleh :
    • Mancik
Ketua DPD LaNyalla Mattalitti Minta Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Darurat
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.(Foto:Istimewa)

 Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta masyarakat mendukung upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan mematuhi aturan selama PPKM Darurat. PPKM darurat Jawa dan Bali dimulai tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang.

Penerapan PPKM Darurat mencakup 48 Kabupaten/Kota dengan nilai Assessment 4, serta 74 Kabupaten/Kota dengan nilai Assessment 3 di seluruh Pulau Jawa dan Bali.

Baca juga : Demokrasi Sudah Kebablasan, Harus Ada Perbaikan Fundamental Mulai dari Hulu

“Kebijakan PPKM Darurat harus dibarengi dengan partisipasi warga, sebab target pemerintah menurunkan penambahan kasus Corona akan sulit tercapai apabila masyarakat abai. Maka saya mengimbau, mohon kiranya kepada masyarakat di Pulau Jawa dan Bali untuk mematuhi segala aturan selama PPKM Darurat,” tutur LaNyalla kepada media di Jakarta, Sabtu (3/7/2021).

Ia mengingatkan, siapapun yang melanggar PPKM Darurat dengan menimbulkan kerumunan bisa dipidana dengan pasal di KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan UU tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca juga : Perpindahan IKN, Perlu Dipikirkan `New Positioning` Kota Jakarta Secara Matang

Ada sejumlah aturan yang diterapkan selama PPKM Darurat, seperti kebijakan 100% work from home (WFH) bagi perkantoran maupun perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal.

Hanya dua sektor tersebut yang diperbolehkan menerapkan kebijakan work from office (WFO), dengan aturan yang ketat.

Baca juga : Gugat PT 20 Persen, Raja dan Sultan Nusantara Siap Gelorakan di Seluruh Indonesia

Sektor esensial itu mencakup bidang keuangan, teknologi informasi, perbankan. Bidang komunikasi, perhotelan, penanganan karantina, hingga industri yang berorientasi ekspor juga masuk dalam kategori sektor tersebut.

Sementara sektor kritikal itu dari bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, hingga objek vital nasional, strategis nasional, utilitas dasar listrik dan air serta pemenuhan pokok masyarakat.

“Maka penting sekali bagi perusahaan dan perkantoran di sektor esensial dan kritikal memberikan surat tugas bagi pegawainya yang harus bekerja di kantor. Dengan demikian, petugas akan memberikan izin bagi pegawai baik saat di perjalanan, maupun ketika sedang beraktivitas dalam pekerjaannya,” kata LaNyalla.

Ditambahkannya, PPKM Darurat juga mengatur agar pembelajaran dilakukan dengan sistem online. Tidak itu saja, aturan perjalanan keluar kota yang semakin ketat, termasuk dengan menunjukkan surat vaksin bagi penumpang dengan bukti dokumen bebas Covid (PCR atau antigen dengan hasil negatif).

“Satgas Covid-19 juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan perjalanan di dalam negeri selama PPKM Darurat. Mulai dari pengetatan protokol kesehatan, sampai pelarangan melakukan percakapan serta makan dan minum selama perjalanan,” urainya.

PPKM Darurat pun membatasi mobilitas masyarakat. Korlantas Polri menyiapkan 407 posko penyekatan mobilitas warga di Jawa dan Bali.

“Ada 63 titik penjagaan di sejumlah ruas jalan ke Jakarta, mulai dari ruas jalan dalam kota, jalan tol, sampai perbatasan menuju Jakarta. Polisi akan memantau mobilitas warga selama PPKM Darurat dengan melakukan penyekatan, termasuk di tol dalam kota,” terang LaNyalla.

Jam operasional transportasi umum juga menjadi lebih pendek dengan penumpang yang semakin terbatas. Untuk itu LaNyalla meminta kepada warga yang terpaksa beraktivitas di luar rumah, untuk betul-betul memperhatikan jadwal operasional transportasi umum.

Selain itu, mal dan pusat perbelanjaan harus ditutup selama PPKM Darurat berlangsung.

LaNyalla menyadari akan banyak sektor usaha yang terdampak akibat kebijakan ini, namun ia berharap para pengusaha tetap bisa berinovatif agar usahanya tetap berjalan saat PPKM Darurat diberlakukan.

“Toko-toko bisa berkreasi dalam menjalankan usaha atau penjualannya. Misalnya dengan melakukan penawaran melalui sistem online, sehingga walaupun secara fisik toko tutup, tapi proses perdanganan masih tetap bisa dilakukan. Dengan demikian, pegawai juga masih bisa mencari nafkah dan tidak perlu mengalami pemutusan hubungan kerja,” imbaunya.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari masih diperbolehkan buka, namun dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen). Untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

PPKM juga masih mengizinkan restoran atau tempat makan untuk buka, namun tidak boleh makan di tempat (dine in). Restoran harus menerapkan sistem take away atau delivery kepada pelanggan.

“Saya rasa sistem delivery ini akan membantu pekerja yang mengandalkan pemasukan harian untuk mencari nafkah, seperti driver ojek online,” sebut LaNyalla.

Mantan Ketua Umum PSSI tersebut pun meminta masyarakat memaklumi aturan PPKM Darurat yang mewajibkan tempat ibadah, area publik, taman, dan tempat wisata ditutup. Begitu juga terhadap kegiatan sosial, seni/budaya, dan olahraga.

“Saya juga mengingatkan kepada kepala daerah untuk melarang setiap bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan. Peran perangkat desa sangat penting untuk memantau dan memberi pembinaan kepada warganya,” tambah LaNyalla.

Tak hanya itu, peran keluarga sebagai kelompok lingkungan terkecil juga tidak kalah pentingnya. Menurut LaNyalla, setiap anggota keluarga harus saling mengingatkan agar aktivitas lebih banyak dilakukan di rumah selama masa PPKM Darurat.*

Artikel Terkait
Demokrasi Sudah Kebablasan, Harus Ada Perbaikan Fundamental Mulai dari Hulu
Perpindahan IKN, Perlu Dipikirkan `New Positioning` Kota Jakarta Secara Matang
Gugat PT 20 Persen, Raja dan Sultan Nusantara Siap Gelorakan di Seluruh Indonesia
Artikel Terkini
PTPN IV Regional 4 Latih 20 Petugas PSR
Pj Bupati Maybrat hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global
Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
Mendagri Minta Pemda Lakukan Terobosan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas