INDONEWS.ID

  • Selasa, 20/07/2021 20:48 WIB
  • Jokowi: Kita Bersyukur Setelah PPKM Darurat Kasus Alami Penurunan

  • Oleh :
    • very
Jokowi: Kita Bersyukur Setelah PPKM Darurat Kasus Alami Penurunan
Presiden Jokowi. (Foto: Presideninfo)

Jakarta, INDONEWS.ID – Presiden Joko Widodo menyampaikan rasa syukurnya karena pemberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021 mengalami penurunan.

“Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers secara daring di Istana, Selasa (20/7).

Baca juga : Presiden Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah Sepanjang 165 km pada 15 Kabupaten/Kota di Sultra

Namun, saat ini, kata Presiden Jokowi, pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021 mendatang.

Namun hal tersebut, kata Presiden, selalu dipantau, didalami dinamika di lapangan. Pemerintah juga akan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM darurat.

Baca juga : Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi, Presiden Jokowi Didampingi Menteri Basuki Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa

“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” kata Presiden.

Presiden Jokowi mengatakan, penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 merupakan kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

Baca juga : Jokowi Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN Rabu, Beredar Nama Hadi Tjahjanto dan AHY

Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.

Dengan perkembangan tersebut, maka pemerintah berketetapan melanjutkan PPKM darurat hingga akhir pekan. Meski demikian, pemerintah membuka peluang untuk melakukan pelonggaran secara bertahap.

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari misalnya diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.

“Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun,” ujar Presiden.

Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin.

 

Bantuan untuk Masyarakat Terdampak

Pemerintah juga akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket.

Kemudian bagi masyarakat terdampak, kata Presiden, pihaknya terus meringankan beban masyarakat.

Pemerintah misalnya mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 Triliun, berupa bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik.

Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.

“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” ujar Presiden.

Karena itu, Presiden Jokowi mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan Covid-19 ini.

“Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19, dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah Sepanjang 165 km pada 15 Kabupaten/Kota di Sultra
Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi, Presiden Jokowi Didampingi Menteri Basuki Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa
Jokowi Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN Rabu, Beredar Nama Hadi Tjahjanto dan AHY
Artikel Terkini
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
LPER Dilibatkan BNPT Berikan Kuliah Umum Kepada Peserta Didik di Penajam, dan Kutai Kertanegara, Kaltim
Pemprov Papua Barat Daya Serahkan Bantuan Mobil Angkutan Umum untuk Pedagang Mama Papua di Maybrat
Rapat Koordinasi Nasional Bahas Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas