INDONEWS.ID

  • Rabu, 21/07/2021 20:30 WIB
  • Pengaturan PPKM Carut Marut, Harusnya Tidak Boleh Ada Pidana Penjara

  • Oleh :
    • very
Pengaturan PPKM Carut Marut, Harusnya Tidak Boleh Ada Pidana Penjara
PPKM Darurat. (Foto: Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID --- Pemerintah memberlakukan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Mendagri No. 15 tahun 2021 yang kemudian mengalami perubahan pada diktum kesepuluh berkaitan dengan sanksi melalui Instruksi Mendagri No. 16 tahun 2021. Perubahan tersebut salah satunya dipusatkan dengan menambahkan tentang pemberlakukan sanksi bagi orang yang melanggar PPKM.

Berbeda dari PSBB yang sanksi pelanggarnya diatur dalam skema sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Gubernur, kali ini pelanggar PPKM diatur sebagai tindak pidana, dengan bunyi diktum kesepuluh huruf c, yang menyatakan setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan: KUHP Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, UU No. 4 tahun 1984 tehtang Wabah Penyakit Menular, UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Perda, Perkada, dan ketentuan lain.

Baca juga : Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru

Dalam diktum kesepuluh huruf c seolah begitu mudah menyatakan seseorang melakukan tindak pidana. Padahal masing-masing aturan yang dirujuk memiliki unsur tindak pidana yang jika ingin diterapkan harus dibukti berdasarkan unsur tersebut.

“Hukum pidana tidak serta merta dapat begitu saja diterapkan tanpa memperhatikan unsur perbuatan jahat. Terlebih lagi, sesuai dengan UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sanksi pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan Perda, tidak tersedia untuk instruksi menteri dalam negeri,” ujar peneliti ICJR, Maidina Rahmawati melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (20/7).

Baca juga : PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat

Kesalahan pengaturan soal sanksi ini sudah terjadi sejak awal pandemi, ketika pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah pusat membuat aturan yaitu PP tentang PSBB untuk penanggulangan Covid-19 yang tidak mematuhi tata aturan, sehingga penerapannya di lapangan sewenang-wenang, tidak memperhatikan tata hukum yang ada dan standar hukum pidana.

Maidina mengatakan, kesalahan ini dimuat kembali dalam pelaksanaan PPKM. Hal ini menandakan bahwa bahasan tentang sanksi pelaksaan PSBB ataupun PPKM tidak dibahas secara serius, padahal pemberlakukan sanksi memuat pelanggaran Hak Asasi Manusia, berkaitan dengan exercise aparat pemerintah dan penegak hukum menjalankan kewenangannya, tapi bahasan itu tidak pernah dipikirkan matang.

Baca juga : Gelar Rapat Internal di Istana, Indonesia Semakin Siap Berproses Menjadi Anggota OECD

“Alhasil kita lihat kasus yang terjadi, warga dihukum dengan denda, sementara aparat berkerumun tidak dihukum, alat-alat berjualan masyarakat miskin disita tanpa mekanisme pemulihan dan uji yang jelas. Sewenang-wenang terhadap masyarakat rentan yang miskin ataupun tidak paham hukum,” katanya.

Dalam penerapannya pun juga, katanya, bahkan terdapat kasus di Tasikmalaya dimana pelanggar PSBB justru dijatuhi pidana penjara karena tidak sanggup membayar denda.

“Hal ini sangat memprihatinkan, baik dari kebijkanan maupun kepekaan aparat penegak hukumm,” katanya.

Adanya PPKM ditujukan untuk menanggulangi penyebaran virus. Orang diminta tetap di rumah, tidak berinteraksi dengan orang yang tidak tinggal serumah, ketika melanggar justru ia dikirim ke penjara, tempat yang penuh sesak, banyak penyebaran penyakit. Pun ketika dimasukkan harus melalui serangkaian protokol kesehatan yang mengahadirkan beban biaya tambahan.

Ini menujukkan, penerapan sanksi PPKM pun dilaksanakan tidak dengan memperhatikan secara serius tujuan dari pemberlakusan sanksi pelanggaran PPKM.

“Aparat penegak hukum harusnya lebih sensitif dan progresif melihat hal ini. Hukuman tidak musti denda dan penjara dalam Lapas, bisa secara progresif diperkenalkan penahanan rumah sebagai hukuman, kerja sosial berkontrubusi pada penanggulangan wabah, dan lain sebagainya. Dengan adanya kasus ini maka dapat dikatakan aparat pun tidak memahami mengapa penting untuk melaksanakan PPKM dan menanggulangi wabah,” ujarnya.

Carut marutnya permasalahan penegakan hukum pelanggar PPKM sudah ada sejak awal pandemi. Pemerintah membuat kebijkaan soal sanksi tanpa memperhatikan tata hukum yang ada, terlalu sering menerobos kewenangan. “Hal ini merupakan masalah besar untuk pemerintah saat ini,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Gelar Rapat Internal di Istana, Indonesia Semakin Siap Berproses Menjadi Anggota OECD
Artikel Terkini
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Rekomendasi Jasa Penerjemah Tersumpah Terbaik di Jabodetabek
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas