INDONEWS.ID

  • Selasa, 10/08/2021 19:51 WIB
  • Tanpa Beban! Juliari Mohon Divonis Bebas, Begini Tanggapan Menohok KPK

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Tanpa Beban! Juliari Mohon Divonis Bebas, Begini Tanggapan Menohok KPK
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jakarta, INDONEWS.ID - Dalam nota pembelaan atau pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara memohon agar majelis hakim memvonisnya bebas. Hal itu disampaikannya usai menyinggung nasib anak-anaknya yang masih di bawah umur.

"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari saat membacakan pledoi, Senin, 9 Agustus 2021.

Baca juga : Menteri Sosial Sebut Dana Stimulus Rp 405 T untuk Penanganan Covid-19

Menanggapi permohonan politisi PDI yang seolah tanpa beban itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan, Juliari jelas bersalah. Juliari dituntut 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos COVID-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp32,48 miliar.

"KPK optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan akan terbukti dan majelis hakim akan mengabulkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa 10 Agustus 2021.

Ali lebih jauh menekankan, bahwa pembuktian sebagaimana uraian analisa yuridis Jaksa KPK sudah sesuai hasil fakta-fakta persidangan.

"Sehingga kami meyakini majelis hakim dalam pertimbangannya akan mengambil alih fakta hukum dimaksud," kata Ali.*

Artikel Terkait
Menteri Sosial Sebut Dana Stimulus Rp 405 T untuk Penanganan Covid-19
Artikel Terkini
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas