indonews

indonews.id

DPP KNPI: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Tabrak Proses Demokrasi

Kalau ada yang membangun isu seperti ini, berarti melawan konstitusi dan menabrak proses demokrasi yang sejak lama kita pertahankan.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in DPP KNPI: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Tabrak Proses Demokrasi
Ketua OKK DPP KNPI Muliansyah Abdurrahman (tengah). (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID --- Terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden hingga 2027, Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keangotaan (OKK) DPP KNPI Muliansyah Abdurrahman angkat bicara. Muliansyah secara tegas menolak hal tersebut. Ini dikatakannya kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

Muliansyah yang mewakili sikap DPP KNPI ini mengkritisi dan mempertimbangkan masa jabatan dan atau periodisasi Presiden yang menjadi isu nasional belakangan ini.

Dia menambahkan, konstitusi telah secara jelas menggariskan bahwa periodisasi presiden berjalan 5 tahun sekali dan hanya bisa dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

"Kalau ada yang membangun isu seperti ini, berarti melawan konstitusi dan menabrak proses demokrasi yang sejak lama kita pertahankan," ujar Muliansyah.

Untuk itu, Muliansyah meminta Presiden Jokowi agar tidak mendengar isu - isu murahan semacam ini yang bisa merusak tatanan demokrasi di Indonesia, terlebih terhadap konstitusi bangsa ini.

Menurut Muliansyah, Ketua DPP KNPI menolak isu murahan yang dilontarkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab ini.

"DPP KNPI tetap menolak isu perpanjangan masa jabatan presiden hingga 2027 karena jelas melanggar proses demokrasi dan menabrak konstitusi," pungkasnya. (*)

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas