INDONEWS.ID

  • Kamis, 19/08/2021 19:48 WIB
  • Survei SMRC: Mayoritas Warga Nilai Hukuman Terhadap Pinangki Terlalu Rendah

  • Oleh :
    • very
Survei SMRC: Mayoritas Warga Nilai Hukuman Terhadap Pinangki Terlalu Rendah
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Mayoritas warga yang tahu kasus suap dan pencucian uang yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari menilai hukuman yang diterimanya terlalu rendah.

Demikian salah satu kesimpulan hasil survei opini publik nasional yang dilakukan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang bertajuk "Sikap Publik Nasional terhadap Kinerja Kejaksaan". Survei dengan menggunakan telepon ini dilakukan pada 31 Juli sampai 2 Agustus 2021 dengan 1000 responden yang dipilih secara acak.

Dalam keterangan persnya, Direktur Riset SMRC, Deni Irvani, menyatakan bahwa ada sekitar 41% warga yang tahu kasus suap dan pencucian uang yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Dari yang tahu, mayoritas, 71% menilai bahwa vonis pengadilan tingkat pertama terhadap Pinangki (penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta) adalah keputusan yang tidak adil. Dari yang menilai tidak adil itu, hampir semua (98.6%) berpendapat bahwa Jaksa Pinangki seharusnya divonis hukuman yang lebih berat,” ungkap Deni.

Survei ini juga meminta tanggapan warga mengenai keputusan banding yang mengurangi masa hukuman Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun.

Deni menjelaskan “Terhadap keputusan banding ini, hampir semua (92%) dari warga yang tahu kasus Pinangki menilai bahwa putusan banding tersebut tidak adil. Dan hampir semua (98.3%) dari yang menilai tidak adil itu berpendapat bahwa vonis untuk Jaksa Pinangki seharusnya lebih berat, bukan malah dikurangi”.

Baca juga : Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif

Menurut Deni, kasus suap dan pencucian uang yang melibatkan Jaksa Pinangki ini berpengaruh negatif terhadap kepercayaan warga dengan Kejaksaan dan kondisi penegakan hukum di negara kita.

Deni juga menambahkan, sejauh ini cukup banyak warga yang mengaku sering/sangat sering mendengar terjadi kasus praktik makelar kasus di kejaksaan (29%). Cukup banyak juga (23%) yang sering/sangat sering mendengar adanya praktik pemerasan oleh aparat kejaksaan tersangka dalam penanganan kasus.

Baca juga : Pertemuan Menko Airlangga Meminta dengan Menteri Iklim, Lingkungan dan Energi Inggris

 

Praktik Suap Paling Negatif

Baca juga : Inggris Memberikan Dukungan dan Berbagai Pengalaman dengan Indonesia untuk Bergabung Ke CPTPP

Survei juga menemukan bahwa penilaian warga terhadap kejaksaan dalam beberapa aspek pada umumnya cenderung negatif atau lebih banyak yang menilai negatif dibanding positif.

Menurut Deni, penilaian yang paling negatif terkait dengan praktik suap, di mana sekitar 59% warga menilai jaksa di negara kita tidak bersih dari praktik suap. “Yang menilai jaksa bersih dari praktik suap hanya 26%. Sisanya, sekitar 15%, tidak dapat memberi penilaian,” ujarnya.

Survei ini menemukan bahwa warga pada umumnya (52%) menilai proses pemilihan jaksa tidak bersih dari KKN. Yang menilai bersih hanya 30%, dan sisanya 18% tidak dapat menjawab. Sekitar 49% warga menilai jaksa tidak independen dalam menuntut perkara, lebih banyak dari yang menilai jaksa independent, 34%. Yang tidak dapat menjawab 17%.

Deni Irvani menegaskan bahwa publik juga menilai buruk sistem pengawasan internal yang berlaku di lingkungan kejaksaan.

“Sekitar 45% warga menilai pengawasan internal terhadap pegawai kejaksaan atau jaksa tidak berjalan dengan baik. Yang menilai sudah berjalan dengan baik 35%, dan sekitar 20% tidak tahu/tidak dapat menjawab,” kata Deni.

Temuan ini konsisten dengan penilaian warga pada bagaimana kejaksaan menangani kasus di daerah. Sekitar 41% warga menilai kasus-kasus di daerah tidak ditangani oleh kejaksaan secara serius dan profesional. Yang menilai sudah ditangani dengan serius dan profesional 38%, dan sekitar 20% tidak tahu/tidak menjawab.

Lebih jauh, survei ini juga menemukan bahwa sekitar 37% warga menilai laporan pengaduan masyarakat atas pelanggaran yang dilakukan jaksa dan pegawai kejaksaan tidak diproses dengan baik oleh pihak kejaksaan. Yang menilai sudah diproses dengan baik 39%, dan yang tidak tahu/tidak menjawab 23%.

Menurut Deni, penilaian-penilaian ini berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan warga terhadap kejaksaan. (*)

 

Artikel Terkait
Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
Pertemuan Menko Airlangga Meminta dengan Menteri Iklim, Lingkungan dan Energi Inggris
Inggris Memberikan Dukungan dan Berbagai Pengalaman dengan Indonesia untuk Bergabung Ke CPTPP
Artikel Terkini
Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
Pataka 83 Gelar Halal bi Halal, Silaturahmi sekaligus Temu Kangen
Pertemuan Menko Airlangga Meminta dengan Menteri Iklim, Lingkungan dan Energi Inggris
Inggris Memberikan Dukungan dan Berbagai Pengalaman dengan Indonesia untuk Bergabung Ke CPTPP
Relawan GARIS Dukung Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas