Jakarta, INDONEWS.ID --- Ceramah yang dilakukan oleh youtuber dengan channel Muhammad Kece viral yang dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW dan agama Islam viral di media.
Muhammad Kece juga mengatakan kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Dia bahkan menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
"Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin," kata dia dalam video di youtubenya dengan judul `Kitab Kuning Membingungkan` dan diunggah pada 19 Agustus 2021.
Menteri Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan merupakan tindak pidana.
Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.
“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” kata Menag Yaqut seperti dikutip Viva.co.id, di Jakarta, Minggu (22/8).
Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya menjadi ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.
“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan. Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi COVID-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” ujarnya.
Kementerian Agama, kata Menag, saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama. Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas.
Menurutnya, ada empat indikator yang menjadi perhatian pihaknya, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.
“Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif,” katanya.
Menag menambahkan, pada April 2017, Kementerian Agama telah menerbitkan sembilan seruan ceramah di rumah ibadah, yaitu: