indonews

indonews.id

BPOLBF dan Isu Ekologi

Jika rencana pengelolaan lahan hutan seluas 400 hektar itu terlaksana, maka BPOLBF berpotensi menghadirkan malapetaka ekologi di Labuan Bajo dan sekitarnya. Selain bertabrakan dengan konsep otonomi daerah seperti disinggung di atas, lembaga ini, melaui fungsi otoritatifnya bakal mempercepat proses kerusakan hutan.

Reporter: indonews
Redaktur: very
zoom-in BPOLBF dan Isu Ekologi
Warga Manggarai Barat, Sil Joni.(Foto:Istimewa)

Oleh: Sil Joni*)

INDONEWS.ID - Pembangunan berwatak kapitalistik itu, bukan sebuah spekulasi teoretis semata. Dominasi ideologi kapitalisme-neoliberalisme semakin vulgar dipraktikkan oleh rezim yang telah `didikte` oleh politisi pebisnis (kelompok oligarki).

Disinyalir bahwa sebagian kebijakan publik, didesain untuk melayani interes para pebisnis tersebut. Nafsu untuk mengejar profit dari para kapitalis dilegitimasi oleh negara melalui pelbagai produk regulasi dan legislasi. Kendati kebijakan yang pro kaum pemilik modal itu, berciri eksploitatif, ekstraktif, dan destruktif terhadap lingkungan (alam), tetapi karena sudah terakomodasi dalam aturan legal-formal, maka hal itu tidak dilihat sebagai `skandal politik ekologi`.

Negara, karena itu, bukan sebuah lembaga yang `netral`. Kepentingan para pebisnis menyusup lewan lembaga resmi bentuk negara untuk menguruk sektor strategis di wilayah tertentu. Salah satu lembaga bentukan negara yang berkarya di Flores dan menuai kontroversi yang berkepanjangan adalah Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF). Eksistensi dan kinerja lembaga itu terus menjadi topik perbincangan menarik berbagai kalangan.

Kendati proses kelahirannya bersifat legitim, tidak menyurutkan spirit publik untuk mengkritisi kewenangannya dan pelbagai kebijakan yang ditelurkannya. Badan tersebut yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2018 diyakini menjadi ujung tombak mewujudkan Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super premium.

Negara memberi wewenang penuh kepada BPOLBF untuk mengelola potensi pariwisata di Flores umumnya dan Mabar khususnya. BPOLBF boleh dinilai sebagai semacam `tangan kanan Pemerintah Pusat (Pempus) dalam mempercepat pembangunan pariwisata di Flores. Dengan iming-iming optimalisasi pengelolaan, pengembangan dan pembangunan pariwisata Flores, Perpres itu terkesan menggerogoti konsep desentralisasi atau otonomi daerah.

Kita tahu bahwa dalam konsep desentralisasi, pemerintah daerah diberi kuasa lebih untuk memanfaatkan sumber daya alam primadona di daerahnya termasuk sumber daya pariwisata.

Tetapi, lewat BPOLBF, wewenang itu dipangkas. Pada pasal 1 ayat 2 Perpres ini, BPO disebut langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Itu berarti bukan sebuah keharusan bagi BPOLBF untuk mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan publik Flores.

Gerakan protes atau penolakan terhadap lembaga ini di Mabar sebenarnya sudah berlangsung lama. Seingat saya, pelbagai elemen masyarakat sipil mulai mengonsolidasi agenda `protes` itu sejak tahun 2018. Aksi resistensi itu digemakan melalui forum khusus yang dikenal luas sebagai "Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata" (Formapp) Mabar.

Suara kritis publik kian menguat pada tahun 2021 ini seiring `terkuaknya` rencana BPOLBF untuk mengelola lahan otoritatif seluas 400 hektar di wilayah Bowosie-Nggorang. Kinerja dan batas wewenang BPOLBF, menurut publik harus ditinjau kembali. Soalnya, ada tendensi wilayah kekuasaannya bersifat absolut terutama dalam hal `penguasaan hutan` untuk dikonversi menjadi area bisnis pariwisata artifisial.

Katastrofi Ekologi

Untuk memuluskan agenda `pengelolaan` pelbagai aset wisata di Flores, BPLBF dan segenap aparatus negara yang mendukung lembaga itu, tak pernah jedah dan lelah menyuntikkan imajinasi positif perihal keuntungan yang bakal dituai oleh publik berkat kehadirannya di bumi Flores umumnya dan Mabar khususnya. Bahwasannya, BPOLBF bakal menjadi `mesias` untuk menyelamatkan publik Flores dari belenggu kemiskinan melalui misi akselerasi pembangunan sektor turisme di sini.

Selain mendesain basis regulasi yang legitim, mereka coba memanipulasi kesadaran publik bahwa hanya dalam dan melalui debut BPOLBF, potensi kepariwisataan kita, bisa terdongkrak dan mengubah level kesejahteraan publik.

Seolah-olah isu keterbelakangan Flores selama ini disebabkan oleh ketidakhadiran BPOLBF. Para pendukung lembaga ini begitu optimis bahwa Flores bakal mengalami lompatan kemajuan yang luar biasa, terutama dalam bidang pariwisata setelah mendapat jamahan politik BPOLBF itu.

Tidak terlalu mengherankan ketika BPOLBF bernafsu `menguasai` hutan lindung Bowosie seluas 400 hektar untuk dijadikan area wisata artifisial, sebagian publik dan elite politik `bersorak riang`. Rencana itu dianggap sebagai `perwujudan` janji akselerasi percepatan pembangunan pariwisata di Manggarai Barat (Mabar).

Mayoritas publik Mabar cenderung indiferen (apatis) dengan isu itu. Seakan-akan setiap agenda pembangunan dari Pemerintah Pusat selalu membawa manfaat besar bagi publik dan tidak menggendong probelem politik yang pelik.

Jika rencana pengelolaan lahan hutan seluas 400 hektar itu terlaksana, maka BPOLBF berpotensi menghadirkan malapetaka ekologi di Labuan Bajo dan sekitarnya. Selain bertabrakan dengan konsep otonomi daerah seperti disinggung di atas, lembaga ini, melaui fungsi otoritatifnya bakal mempercepat proses kerusakan hutan.

Sebagaimana tertuang dalam Bab 2 ayat 2 Perpres yang berkaitan dengan Cakupan Kawasan Pengelolaan BOP, disebutkan bahwa cakupan kawasan pengelolaannya adalah lahan 400 hektar, yang letaknya di kawasan Hutan Bowosie.

Poin ini kemudian dikuatkan dengan pasal 25 di mana BOP diberi kewenangan untuk mengubah kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan. Untuk itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Daerah (Pemda) diberi kepercayaan untuk mempercepat proses perubahan peruntukan dan fungsi hutan menjadi kawasan bukan hutan.

Selain Itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pemda diberi tugas untuk mempercepat proses perolehan hak pengelolaan hutan itu. Tidak terlalu mengejutkan jika saat ini, para pihak yang terlibat dalam urusan `legalisasi` pengelolaan hutan Bowosie, terus bermanuver dengan taktis agar semua amanat Perpres itu termanifestasi secara sempurna.

Logika defensif dipakai untuk sekadar membenarkan tindakan mengubah hutan itu. Kita sering mendengar pernyataan bahwa desain pembangunan di kawasan itu akan berbasis lingkungan. Ada yang dengan gagah menangkis penilaian publik soal penghancuran hutan bahwa BPOLBF tidak akan menghancurkan hutan. Bagaimana mungkin hal itu terjadi?

Saya kira, proyek mengubah kawasan hutan menjadi bukan hutan, berimplikasi pada penghancuran itu sendiri. Sudah pasti hutan akan lenyap. Kita tidak mungkin membangun aneka bangunan mewah di bawah rimbunan pohon di hutan itu.

Ketika isu keselamatan hutan (ekologi) menjadi fokus atensi publik global, BPOLBF hadir justru untuk `melenyapkan hutan`. Upaya alih fungsi hutan ini berseberangan dengan kampanye untuk terus menjaga hutan di tengah ancaman krisis lingkungan saat ini, agar back to nature dan wajib menjaga hutan yang adalah paru-paru dunia.

Sebetulnya, kalau mau jujur wilayah Labuan Bajo ini bukan daerah yang `kebal` terhadap bencana alam. Seruan untuk selamatkan hutan Bowosie begitu urgen dan relevan dengan situasi kerentanan wilayah ini dari terjangan bencana. Bukankah bencana banjir dan longsor saat musim hujan kerap terjadi? Selain Itu, persoalan krisis air akibat makin banyaknya hutan kritis, terus mendera Labuan Bajo dan sekitarnya.

Pelbagai studi mendalam soal keringkihan alam akibat ketamakan manusia dalam mengeksploitasi alam, semakin lintensif dan massif. Manusia semakin sadar soal daya dukung alam yang kian rapuh serta dampaknya bagi kehidupan manusia. Laporan Breakthrough National Centre for Climate Restoration, menyatakan, peradaban manusia mungkin bisa berakhir pada 2050 jika tidak ada aksi untuk mencegah perubahan iklim karena kerusakan hutan.

Di tengah ancaman krisi ekologi yang kian nyata, semestinya BPOLBF berada pada garda terdepan untuk memulihkan kondisi hutan (Bowosie). Sayangnya, bukannya ikut melestarikan hutan, BPOLBF justru akan melahap hutan di sekitar Labuan Bajo.

*)Penulis adalah warga Mabar. Tinggal di Watu Langkas.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas