INDONEWS.ID

  • Sabtu, 04/09/2021 21:59 WIB
  • Gagal Lindungi Jemaat Ahmadiyah di Sintang, Pemerintah Gagal Tegakkan Konstitusi

  • Oleh :
    • very
Gagal Lindungi Jemaat Ahmadiyah di Sintang, Pemerintah Gagal Tegakkan Konstitusi
Segel masjid Jamaah Ahmadiyah Indonesia. (Foto: Ant)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Dua ratusan orang yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Sintang dengan motor utama Persatuan Orang Melayu (POM), pada Jumat siang (3/9) melakukan penyerangan terhadap JAI di Desa Balai Harapan Tempunak Sintang. Massa melakukan pembakaran bangunan mushalla jemaat, dan merusak dan mengobrak-abrik masjid Miftahul Huda yang dibangun oleh Jemaat.

Baca juga : Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN

“SETARA Institute mengutuk keras tindakan biadab yang dilakukan oleh gerombolan kelompok intoleran tersebut. Tindakan kekerasaan atas nama apapun merupakan kebiadaban, merusak kedamaian dalam tata kebinekaan, dan oleh karena itu mestinya tidak dibiarkan oleh negara,” ujar Halili Hasan, Direktur Riset SETARA Institute, dan Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua BP Setara Institute, seperti dikutip dari siaran pers di Jakarta, Jumat (3/9).

SETARA Institute juga mengecam keras kegagalan pemerintah dalam melindungi sekelompok warga negara Indonesia di Sintang yang diserang, dilanggar hak-hak konstitusional untuk beragama dan beribadah, serta direndahkan martabat kemanusiaannya hanya karena pilihan keyakinan berdasarkan Nurani. Padahal, UUD 1945 menjamin hak-hak dasar tersebut. Dengan demikian, pemerintah pada dasarnya gagal menegakkan jaminan konsitusi.

Baca juga : Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel

Dalam pandangan SETARA Institute, kata siaran pers tersebut, kejadian penyerangan merupakan kulminasi dari tiga faktor.

Pertama, ketundukan pemerintah daerah kepada kelompok intoleran. Sudah sejak awal Pemkab tunduk, mengeluarkan SKB Pelarangan Ahmadiyah atas tuntutan kelompok intoleran.

Baca juga : Perayaan puncak HUT DEKRANAS

Kedua, dinamika politik lokal. Beberapa elite bermain-main politik dengan kelompok intoleran demi dukungan politik, terutama saat Bupati sedang sakit dan Wakil Bupati diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt).

Ketiga, kegagalan aparatur keamanan dalam mencegah terjadinya serangan dan menangani kekerasan yang dilakukan oleh penyerang di lokasi. Ancaman, intimidasi, dan indikasi kekerasan sebenarnya sudah mengemuka sejak jauh-jauh hari, terutama sejak awal Agustus.

“SETARA Institute mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penegakan hukum yang adil dengan menetapkan para pelaku sebagai tersangka. Selain itu, aparat keamanan juga harus menjamin keamanan pribadi korban dari tindakan kekerasan lebih lanjut,” ujarnya.

SETARA Institute juga terus mendorong Pemerintah Pusat, khususnya Kemendagri, Kemenag, dan Kejaksaan Agung untuk segera mengambil langkah-langkah serius dalam mencabut SKB Pelarangan Ahmadiyah.

“Secara faktual, SKB tersebut telah memantik aneka peristiwa pelanggaran hak dan kekerasan terhadap Ahmadiyah. Demikian pula, Kemendagri dan Kemenag harus mengambil langkahmemadai dalam merevisi PBM 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah. Kedua regulasi ministerial tersebut nyata-nyata bermasalah dari sisi substansi dan secara faktual telah dijadikan alasan pembenar dalam banyak peristiwa persekusi atas kelompok minoritas agama,” ujarnya. ***

Artikel Terkait
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Artikel Terkini
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas