INDONEWS.ID

  • Selasa, 14/09/2021 18:40 WIB
  • PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Sejumlah Aturan Level 2 di Jawa dan Bali

  • Oleh :
    • very
PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Sejumlah Aturan Level 2 di Jawa dan Bali
PPKM Darurat. (Foto: Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Pemerintah memutuskan kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan itu diperpanjang selama 7 hari ke depan, terhitung sejak 14 hingga 20 September 2021 mendatang.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga : Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi

Untuk perpanjangan PPKM seminggu ke depan, ada tiga wilayah yang tersebar di Jawa Barat dan Jawa Tengah masih berlaku status level 4. Sementara lima provinsi lainnya sudah berstatus level 3 dan level 2.

Berikut ini daftar wilayah yang menerapkan PPKM Leve 2 di Pulau Jawa dan Bali seperti dikutip dari Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (14/9/2021).

Baca juga : Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi

Daerah Berstatus PPKM Level 2 di Jawa-Bali:

Wilayah Banten

Baca juga : Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
  1. Kabupaten Serang
  2. Kabupaten Pandeglang
  3. Kabupaten Lebak

Wilayah Jawa Barat

  1. Kabupaten Majalengka
  2. Kabupaten Indramayu
  3. Kabupaten Cianjur
  4. Kabupaten Garut
  5. Kabupaten Kuningan
  6. Kabupaten Sukabumi
  7. Kabupaten Pangandaran
  8. Kapupaten Purwakarta
  9. Kabupaten Karawang
  10. Kabupaten Ciamis
  11. Kabupaten Subang
  12. Kota Banjar

Wilayah Jawa Tengah

  1. Kabupaten Rembang
  2. Kabupaten Pemalang
  3. Kabupaten Pati
  4. Kabupaten Kudus
  5. Kota Semarang
  6. Kota Pekalongan
  7. Kabupaten Kendal
  8. Kabupaten Semarang
  9. Kabupaten Jepara
  10. Kabupaten Grobogan
  11. Kabupaten Batang
  12. Kabupaten Demak
  13. Kabupaten Banjarnegara
  14. Kabupaten Wonosobo
  15. Kabupaten Temanggung
  16. Kabupaten Tegal
  17. Kabupaten Pekalongan
  18. Kabupaten Blora
  19. Kota Tegal

Wilayah Jawa Timur

  1. Kabupaten Tuban
  2. Kabupaten Sumenep
  3. Kabupaten Sampang
  4. Kabupaten Pasuruan
  5. Kabupaten Pamekasan
  6. Kota Pasuruan
  7. Kabupaten Banyuwangi
  8. Kabupaten Bondowoso
  9. Kabupaten Probolinggo
  10. Kabupaten Jember
  11. Kabupaten Bojonegoro
  12. Kota Kediri
  13. Kabupaten Jombang.

 

 

 

Aturan Terbaru PPKM Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali

  1. Sekolah dan Kantor

Berikut peraturan PPKM Level 2 terbaru untuk sekolah dan kantor, diantaranya:

  • Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai 100%, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
  • PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: Keuangan, perbankan dan sejenisnya beroperasi maksimal 75% staf di lokasi terkait dan 50% pelayanan administrasi perkantoran
  • Pasar modal, tekonolgi informasi dan komunikasi, serta perhotelan (selain tempat karantina) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.
  • Industri orientasi ekspor bisa beroperasi dengan sift, kapasitas maksimal 75% staf di fasilitas produksi/pabrik, 50% pelayanan administrasi perkantoran, karyawan tidak boleh makan bersama, menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk dan pulang.
  • Pelaksanaan kegiatan esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021.
  • Untuk perusahaan yang termasuk dalam sektor penanganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, energi, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air, dan sampah) beroperasi 100% pada fasilitas produksi dan maksimal 50% staf dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021
  • 2. Pasar dan PKL

Berikut peraturan PPKM Level 2 terbaru untuk pasar, supermarket dan PKL diantaranya:

  • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
  • Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021 Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  • Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
  • 3. Warung Makan, Restoran, Mal dan Waktu Makan

Berikut peraturan PPKM Level 2 terbaru untuk warung makan, restoran, mal, dan waktu makan diantaranya:

  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
  • Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup diizinkan makan di tempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit. Serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan ketentuan yaitu protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat Kapasitas maksimal 50%.
  • Waktu makan maksimal 60 menit. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai.
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan: Maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk semua pengunjung dan pegawai.
  • 4. Tempat Ibadah, Fasilitas Umum, Tempat Wisata, dan Resepsi Pernikahan

Berikut peraturan PPKM Level 2 terbaru untuk tempat ibadah, fasilitas umum, tempat wisata, kegiatan sosial, dan resepsi pernikahan diantaranya:

  • Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100%.
  • Tempat ibadah kapasitas maksimal 75% atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatam secara lebih ketat.
  • Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimal 50%, dan pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk.
  • Fasilitas umum, seperti taman umum dan tempat wisata dibuka dengan kapasitas maksimal 25% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Dan anak usia kurang dari 12 tahun di larang masuk. Serta, menerapkan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
  • Kegiatan seni dan kegiatan sosial yang menimbulkan keramaian dibuka dengan kapasitas maksimal 50%, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. ***

 

Artikel Terkait
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Artikel Terkini
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas