INDONEWS.ID

  • Jum'at, 08/10/2021 11:04 WIB
  • Indonesia akan Menerapkan Pajak Karbon

  • Oleh :
    • indonews
Indonesia akan Menerapkan Pajak Karbon
Prof. Atmonobudi Soebagio MSEE, Ph.D. adalah dosen pada Prodi Magister Teknik Elektro UKI. (Foto: Ist)

Oleh: Atmonobudi Soebagio*)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Pemerintah akan menerapkan pajak karbon sebesar Rp. 30,-/kg karbon dioksida ekivalen (CO2e), atau satuan setara. Peraturan pajak karbon ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2021, namun akan mengikuti peta jalan perubahan iklim.  PLTU Batubara merupakan salah satunya yang dikenai pajak karbon. Dan uji emisi karbon akan dimulai pada 24 Januari 2021.

Baca juga : Kasus PLTN Fukushima Daiichi Akibat Tsunami dan Masalah Besar dalam Pembuangan Air Limbah Pembersih Reaktornya

 

Tabel pembangkitan  listrik di A.S. termasuk pembangkit daya listrik independen,

Baca juga : Pengembangan Bisnis Berkelanjutan yang Ramah Lingkungan di Indonesia Sangat Penting dan Mendesak

serta emisi CO2 berdasarkan jenis bahan bakar in 2019.

 

Baca juga : Jangan Abaikan Fungsi Sakelar Pemutus Daya Listrik (CB) di Rumah dan Bangunan Anda

Jenis Baha Bakar

Pembangkit Listrik

Emisi Co2

 

 

 

Juta kWh

Juta metrik tons

Juta ton pendek

Kg per kWh

Batubara

947.891

952

1.049

1,003

Gas alam

1.358.047

560

617

0,413

Minyak bum

15.471

15

17

0,967

Pembangkit listrik jenis combined cycle tidak termasuk dalam tabel ini.

 

PLTU Batubara memang jenis pembangkit yang paling polutif emisi karbonnya, yaitu sebesar 1,003 kg/kWh (lihat tabel). Sebetulnya, pembangkit listrik berbahan bakar minyak maupun gas juga menyebabkan emisi karbon, meskipun lebih rendah daripada batubara. Pembangkit listrik berbahan bakar minyak bumi mengemisikan karbon sebanyak 0,967 kg/kWh, dan pembangkit listrik berbahan gas sebesar 0,413 kg/kWh.

Selama ini telah dilakukan uji emisi karbon secara gratis bagi kendaraan bermotor dan bersifat sukarela. Tujuannya adalah untuk mengetahui kualitas proses pembakaran pada mesin kendaraan tersebut dan menyarankan bila harus diservis. Dan hasil pengukuran tersebut juga dapat diukur kondisi mesin kendaraan  secara umum di sebuah kota/wilayah.

Tidak tertutup kemungkinan, bahwa kelak diberlakukan kewajiban bagi setiap kendaraan bermotor untuk dites emisinya, sebagai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum membayar pajak kendaraan bermotor maupun perpanjangan STNK yang berlaku lima tahun sekali. Bila tidak lolos tes emisi, maka kendaraan tersebut dinyatakan tidak layak berada di jalan umum, dan wajib diperbaiki sistem pembakaran mesinnya demi memperoleh ijin dikendarai di jalan umum.

Kondisi CO2 dunia pada tahun ini sekitar 400 juta ton, atau 1,2% lebih rendah daripada kondisi puncak di tahun 2019. Bila semua tadi diterapkan di Indonesia, maka kita selaku bangsa sudah ikut berpartisipasi secara langsung dalam menurunkan emisi karbon dunia. Semoga.

*) Prof. Atmonobudi Soebagio MSEE, Ph.D. adalah dosen pada Prodi Magister Teknik Elektro UKI.

Artikel Terkait
Kasus PLTN Fukushima Daiichi Akibat Tsunami dan Masalah Besar dalam Pembuangan Air Limbah Pembersih Reaktornya
Pengembangan Bisnis Berkelanjutan yang Ramah Lingkungan di Indonesia Sangat Penting dan Mendesak
Jangan Abaikan Fungsi Sakelar Pemutus Daya Listrik (CB) di Rumah dan Bangunan Anda
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas