INDONEWS.ID

  • Minggu, 10/10/2021 15:36 WIB
  • Peluang dan Tantangan Keterwakilan Perempuan di KPU RI dan Bawaslu RI Menuju Pemilu 2024

  • Oleh :
    • luska
Peluang dan Tantangan Keterwakilan Perempuan di KPU RI dan Bawaslu RI Menuju Pemilu 2024

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktur Politeknik STIA LAN Jakarta Prof. Nurliah Nurdin, MA., berkesempatan menjadi Narasumber pada Webinar yang diselenggarakan oleh Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI)  dengan tema "Peluang dan Tantangan Keterwakilan Perempuan di KPU RI dan Bawaslu RI Menuju Pemilu 2024"  pada hari Minggu 10 Oktober 2021 pukul 11.00 WIB yang diselenggarakan secara daring via Zoom.

Pada presentasinya Nurliah Nurdin menyampaikan materi Perempuan dan Penyelenggaraan Pemilu.
Nurliah mengatakan dasar hukum pelibatan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) .
Selanjutnya komposisi keanggotaan Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen).

Baca juga : Peluncuran buku Etika Pemerintahan oleh MIPI

Kenyataannya kondisi unsur perempuan dalam penyelenggaraan pemilu, masih jauh dari persentase minimal keterwakilan perempuan yang 30 % itu. 

Mengapa keterwakilan perempuan minim pada penyelenggara pemilu? hal ini disebabkan konstruk sosial budaya, pengetahuan kepemiluan yang kurang, hambatan geografis dan regulasi.

Baca juga : Pengurus MIPI Provinsi Sulsel Periode 2022-2026 Resmi Dilantik

Padahal efek domino pelibatan perempuan sebagai penyelenggara pemilu akan berakibat terimplementasinya kesetaraan sebagai salah satu indikator demokrasi, merangsang meningkatnya kebijakan yang sensitif perempuan dan anak, mendorong terselesaikannya konflik secara persuasif mengingat nurture perempuan lebih memilih damai.

Adapun dampak negatif abai terhadap pelibatan perempuan adalah menyalahi komitmen kesetaraan gender yang telah diamanatkan undang-undang serta prinsip SDG's.

Baca juga : MIPI Luncurkan Buku Putih Pemerintahan Indonesia

Solusi atas semua itu adalah mendorong perempuan agar memiliki wawasan kepemiluan yang mumpuni melalui program-program peningkatan kompetensi kepemiluan untuk perempuan. Selanjutnya Mengawal proses seleksi KPU, KPUD, Bawaslu agar mematuhi kuota minimal 30% wanita. Dan melakukan revisi regulasi agar ramah bagi perempuan, karena seringkali perempuan terganjal masalah Regulasi, pungkas Nurliah.

Webinar ini juga menghadirkan narasumber lainnya yaitu  Dr. Sri Budi Eko Wardani, S.IP., M.Si., Dosen Fisip UI, Hurriyah ,S.Sos,IMAS., Wakil direktur eksekutif Pusat Kajian  Politeknik FISIP UI, Luluk Nur Hamidah, M.Si., M.PA, Sekretaris Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia Anggota DPR RI Fraksi PKB. (Lka)

Artikel Terkait
Peluncuran buku Etika Pemerintahan oleh MIPI
Pengurus MIPI Provinsi Sulsel Periode 2022-2026 Resmi Dilantik
MIPI Luncurkan Buku Putih Pemerintahan Indonesia
Artikel Terkini
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas