INDONEWS.ID

  • Selasa, 12/10/2021 17:58 WIB
  • LaNyalla Minta Pemprov Aceh Tindak Tegas Calo PNS

  • Oleh :
    • Mancik
LaNyalla Minta Pemprov Aceh Tindak Tegas Calo PNS
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.(Foto:Dok.DPD RI)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk menindak tegas calo PNS yang mulai marak.

Para calo mengiming-imingi masyarakat yang tengah mengikuti seleksi CPNS untuk bisa meloloskan dengan sejumlah imbalan tertentu.

Baca juga : Cak Imin Diperiksa KPK, Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti: Justru Biar Terang Benderang

Para calo mengaku bisa meluluskan peserta seleksi CPNS dengan syarat menyerahkan uang yang mencapai ratusan juta rupiah.

"Saya meminta kepada Pemprov Aceh untuk menindak tegas segala bentuk percaloan dan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, bahkan pemberlakuan sanksi pidana bagi PNS pelaku calo PNS," kata LaNyalla di sela kegiatan reses di Jawa Timur, Selasa (12/10/2021).

Baca juga : LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

Senator asal Jawa Timur itu meminta kepada masyarakat untuk tidak tergoda dengan iming-iming yang ditawarkan calo PNS.

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran para calo karena sudah pasti merugikan," tuturnya.

Baca juga : Ketua DPD RI Minta Para Menteri Lebih Informatif, Jangan Timbulkan PHP ke Rakyat

Menurut LaNyalla, aksi percaloan dalam bentuk apapun dapat dipastikan merugikan masyarakat. Apalagi, dengan dalih apapun tindakan tersebut tak dapat dibenarkan.

"Aksi percaloan dalam bentuk apapun pasti merugikan banyak pihak, termasuk merugikan peserta yang lulus, namun tidak punya uang dapat digeser dan digantikan oleh peserta yang tidak lulus tapi menggunakan uang sogokan. Ini sangat membahayakan, merugikan dan sangat tidak adil," tegas LaNyalla.

LaNyalla menyerukan kepada masyarakat bahwa praktik percaloan tersebut merupakan bagian dari penipuan.

"Jika ada PNS yang menjanjikan peserta tes CPNS bisa lulus dengan syarat menyerahkan sejumlah uang, itu dapat dipastikan penipuan dan dapat dikenakan jeratan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," tutupnya.*

Artikel Terkait
Cak Imin Diperiksa KPK, Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti: Justru Biar Terang Benderang
LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global
Ketua DPD RI Minta Para Menteri Lebih Informatif, Jangan Timbulkan PHP ke Rakyat
Artikel Terkini
Gelar HUT ke-19, PaSKI Punya Tanggung Jawab Lahirkan Pelawak-pelawak Baru
Ardy Mbalembout Masuk Top 5 Cagub Potensial NTT 2024-2029
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas