INDONEWS.ID

  • Selasa, 19/10/2021 11:45 WIB
  • KPK Pastikan Eks Walkot Batu, Eddy Rumpoko Akan Segera Diadili

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
KPK Pastikan Eks Walkot Batu, Eddy Rumpoko Akan Segera Diadili
Eddy Rumpoko (Foto: Detik)

Jakarta, INDONEWS.ID - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kota Batu tahun anggaran 2001-2017.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas dakwaan Eddy Rumpoko sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

"Senin (18/10), tim jaksa, telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (19/10).

Ali mengatakan, Eddy Rumpoko tidak ditahan lantaran masih menjalani masa pidana atas kasus suap.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

"Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya," kata Ali.

Ali mengatakan, tim penuntut umum tengah menunggu jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

"Terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Ali.

Diketahui, kasus gratifikasi di Pemkot Malang ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Batu.

Eddy Rumpoko telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

Atas perbuatannya itu, Eddy dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung pada 2019.*

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Menteri PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Rampungkan Rincian Formasi ASN 2024
Seleksi CASN 2024 Segera Dimulai, Pemerintah Penuhi Formasi Talenta Digital
TB dan "Airborne Infections Defense Platform" di Serang
Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Kedubes Kanada Perkuat Kerjasama Penanganan Permasalahan Perubahan Iklim
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas