INDONEWS.ID

  • Selasa, 19/10/2021 18:09 WIB
  • Komite III DPD Sesalkan Merah Putih Gagal Kibar di Piala Thomas

  • Oleh :
    • Mancik
Komite III DPD Sesalkan Merah Putih Gagal Kibar di Piala Thomas
Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni.(Foto:Dok.DPD RI)

Jakarta, INDONEWS.ID - Penantian dan kerinduan masyarakat  Indonesia sejak 2002 untuk merebut juara Thomas Cup, tertebus dan dibayar tuntas dengan kemenangan tim bulutangkis Indonesia menghadapi China di final Thomas Cup 2020, Ceres Arena Aarhus, Minggu (17/10/2021).

Capaian ini dinilai kurang sempurna tanpa kibaran bendera Merah Putih sebagai simbol bangsa. Demikian dikatakan Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni di Jakarta.

Baca juga : Wamendagri Tegaskan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih untuk Perkuat Nasionalisme

Diketahui, Indonesia dilarang mengibarkan bendera Merah Putih dalam turnamen internasional. Kecuali di ajang Olimpiade.

Ini sebagai hukuman dari Badan Antidoping Dunia akibat Indonesia tidak mengirim sampel doping selama pandemi (2020 dan 2021) sebagai bagian Test Doping Plan.

Baca juga : Kemendagri Canangkan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2023 di Kota Lhokseumawe

Lebih lanjut Sylviana menyesalkan kondisi ini. Ia menyebut kasus tersebut menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, khususnya bagi kelembagaan negara yang bertanggungjawab atas kepatuhan regulasi di kejuaraan internasional.

Kendati demikian Komite III DPD RI memberikan apresiasi, penghargaan dan rasa syukur atas capaian tim bulutangkis Indonesia.

Baca juga : Darurut Ini! Polisi Ungkap Motif Tentara Aceh Merdeka Dalangi Pembakaran Bendera Merah Putih

"Komite III DPD RI mendorong  agar ke depan, negara wajib hadir dan memastikan terpenuhinya ketentuan lembaga internasional yang telah ditetapkan," tutur senator asal DKI Jakarta itu.

Dikatakan Sylviana, terpenting dan perlu digarisbawahi kedepan perlu adanya optimalisasi evaluasi dan investigasi agar hal serupa tidak terulang kembali.

Terlebih, disaat yang sama, DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional.

RUU tersebut diharapkan kelak saat disahkan menjadi Undang-Undang yang dapat menumbuhkan ekologi sistem keolahragaan, dengan  menyeimbangkan kepentingan dan kewenangan pusat dan daerah.

“Atas nama Komite III DPD RI kami berharap permasalahan ini segera selesai dan yang terakhir kali. Kami sampaikan terimakasih kepada Menpora, KOI dan LADI yang telah menyampaikan permohonan maaf." ujar Sylviana, yang juga senator Provinsi DKI Jakarta.

Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) sendiri telah meminta maaf pada konferensi virtual menyangkut gagalnya bendera merah putih berkibar.

Keteledoran tersebut berakibat bagi ketidaknyamanan semua pihak. Menpora  Zainudin Amali meminta pihak KOI menginvestigasi persoalan ini.*

Artikel Terkait
Wamendagri Tegaskan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih untuk Perkuat Nasionalisme
Kemendagri Canangkan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2023 di Kota Lhokseumawe
Darurut Ini! Polisi Ungkap Motif Tentara Aceh Merdeka Dalangi Pembakaran Bendera Merah Putih
Artikel Terkini
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Satgas Pamtas Sektor Timur Yonif 742/SWY Laksanakan Patroli di Perbatasan darat RI-RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas