INDONEWS.ID

  • Minggu, 14/11/2021 19:58 WIB
  • Hasil Koncorcab PMII Jawa Barat Resmi Digugat

  • Oleh :
    • Mancik
Hasil Koncorcab PMII Jawa Barat Resmi Digugat
Ketua Cabang Kota Bandung/Ketua Cabang Kota Banjar/Isep Ucu Agustika/Acep Jamaludin/Ketua Bidang Aparatur/Ketua Umum PB PMII/Efa Nurafifah.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sebanyak 11 dari 23 Cabang PMII, 12 dari 21 Cabang KOPRI, 3 Kandidat Ketua PKC dan 1 Kandidat Ketua KOPRI PKC PMII Jawa Barat resmi melayangkan gugatan ke Ketua Umum PB PMII terkait hasil-hasil Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Barat. Sabtu, 13/11/2021.

Dalam gugatan yang dilayangkan penggugat menggugat Ketua PKC PMII Jawa Barat 2017-2021, Stering Committe (SC), Organizing Committee (OC), Badan Pekerja Konkoorcab (BPK) dan 2 Pimpinan Sidang perwakilan PB.

Baca juga : Pertanyakan Gugatan Konkoorcab PMII Jawa Barat, Penggugat: PB PMII Harus Segera Proses

Hal ini didasarkan pada beberapa keputusan tergugat yang dianggap melanggar peraturan-peraturan organisasi.

Sebagai mana diketahui, Konkoorcab mengalami polemik setelah di paripurnakan pada tanggal 11 November 2021 di Aula Asrama Haji dibekasi.

Baca juga : Polisi Represif Tangani Aksi Sumpah Pemuda, PB PMII: Cabut Perkapolri

Berdasarkan keterangan dari Jarnuji kamal perwakilan PMII Cabang Kab. Bekasi yang menerangkan bahwa titik Persoalannya yang dipermasalahkan adalah telah terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan Badan Pekerja Konkoorcab PKC PMII Jawa ke-XX dalam menetapkan Peserta Konkoorcab dan Kandidat Ketua PKC dan KOPRI PKC PMII Jawa Barat.

"2 Cabang PMII yang bermasalah di Jawa Barat dijadikan peserta penuh yaitu PMII Purwakarta dan PMII Kabupaten Bandung. Selama proses Konkoorcab, semua pihak yang terlibat termasuk pimpinan sidang dari PB PMII pun tidak mampu memberikan penjelasan dan mentransparansikannya kepada forum, padahal itu krusial" tegasnya.

Kamal menegaskan hal tersebut merupakan kesalahan BPK, Kepanitiaan, Ketua PKC, Pimpinan Sidang, khususnya Pimpinan sidang perwakilan PB PMII karena harusnya mereka mampu bertanggungjawab dan menjelaskan secara terang kepada forum pada saat persidangan berlangsung.

"Jelas ini ada yang tidak beres. Interuspi peserta tidak pernah digubris sampai berakhirnya persidangan Konkoorcab. Kami terus meminta hal tersebut perjelas lebih dahulu agar terang benderang" tegasnya

Selaras dengan kamal, Awwal Muzakki Alkautsar Ketua Cabang Kota Banjar menegaskan bahwa memang benar, selama Konkoorcab para pihah yang kami gugat tidak ada yang mampu mempertanggungjawabkan keterlibatan Purwakarta dan Kabupaten Bandung sebagai peserta. Termasuk perwakilan PB PMII yang memimpin sidang.

"Saya kira, ketua umum salah orang dalam mendegasikan pimpinan sidang di jawa barat. Kami tegasnya, 2 pimpinan sidang dari PB PMII sangat tidak berkapasitas. Jangankan untuk membawa sidang hingga menemukan kemufakatan, AD/ART dan SK PB PMII saja tidak bisa menjelaskan" pungkasnya

3 Kandidat PMII dan 1 Kandidat KOPRI yang terlibat sebagai penggugat juga bersepakat bahwa ada kecacatan hukum yang dipertontonkan kepada publik termasuk oleh PB PMII serta syarat dengan kepentingan politik salah satu pihak.

"Jujur, Konkoorcab ini sangat kental kepentingan, terlihat dari sikap Ketua PKC yang abai atas masalah yang terjadi selama persidangan, semua perangkat pelaksana Konkoorcab hingga pimpinan sidang perwakilan PB PMII diduga bagian pihak-pihak yang melakukan permufakatanan jahat sampai harus menabrak konstitusi dan menghilangkan paksa hak-hak peserta penuh, juga memaksa cabang yang tidak layak memiliki hak suara jadi memiliki hak suara" kata Acep Jamaludin kandidat Ketua PKC nomor 5

Acep menegaskan, Surat Gugatan kepada Ketua Umum sebagai penanggungjawab Umum Organisasi yang harus bertanggungjawab, termasuk karena bertanggungjawab atas pembiaran terhadap prilaku inskonstitusional yang terjadi di PMII Jawa Barat.

"Harapan kami Ketua Umum PB PMII tanpa harus mebiarkan kami membawa lebih banyak lagi kader untuk bicara di PB PMII agar dapat membuktikan bahwa yang sepakat atas inskonstitusionalnya Konkoorcab PKC PMII Jawa Barat itu sangat Banyak, dan semua layak bicara karena mereka kader PMII juga. Maka kami sampaikan, hanya keputusan PB PMII yang kami tunggu, untuk segera mengambil alih Konkoorcab dan melakukan pemilihan ulang Ketua PKC dan Ketua KOPRI yang kami tunggu, tanpa melibatkan cabang-cabang bermasalah" tegas acep.*

Artikel Terkait
Pertanyakan Gugatan Konkoorcab PMII Jawa Barat, Penggugat: PB PMII Harus Segera Proses
Polisi Represif Tangani Aksi Sumpah Pemuda, PB PMII: Cabut Perkapolri
Artikel Terkini
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas