INDONEWS.ID

  • Senin, 15/11/2021 23:19 WIB
  • Pertanyakan Gugatan Konkoorcab PMII Jawa Barat, Penggugat: PB PMII Harus Segera Proses

  • Oleh :
    • Mancik
Pertanyakan Gugatan Konkoorcab PMII Jawa Barat, Penggugat: PB PMII Harus Segera Proses
Massa penggugat Penggugat Konferensi Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Konkoorcab PMII saat berada di Sekretariat PB PMII, Jl. Salemba Tengah No.57, Jakarta Pusat.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Penggugat Konferensi Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Konkoorcab PMII) Jawa Barat masih bertahan di Sekretariat PB PMII, Jl. Salemba Tengah No.57, Jakarta Pusat.

Penggugat yang terdiri dari 4 Kandidat dan 11 Cabang PMII dan 12 Cabang KOPRI Jawa Barat bersama puluhan kader yang mendampinginya masih menunggu kepastian keputusan PB PMII khususnya Ketua Umum Sahabat Abdullah Syukri terkait gugatan Konkoorcab PKC PMII Jawa Barat Ke - XX yang diajukan dua hari lalu (13/11) yang lalu.

Baca juga : Hasil Koncorcab PMII Jawa Barat Resmi Digugat

"Hari ini Ketua Umum keluar daerah untuk melantik beberapa cabang, harapannya ada perwakilan PB PMII yang memberikan kejelasan tindak lanjut gugatan kami." kata Acep Jamaludin selaku perwakilan penggugat kepada media ini, Jakarta, (15/11/2021)

PB PMII, menurutnya, harus segera mengabulkan gugatan kami, memberikan kejelasan yang sejelas-jelasnya dan seadil-adilnya. Karena, berkas gugatan telah disampaikan kepada PB PMII.

Baca juga : Polisi Represif Tangani Aksi Sumpah Pemuda, PB PMII: Cabut Perkapolri

"Harapan kami, PB PMII jangan pernah berkompromi dengan konstitusi, sekali berkompromi dengan konstitusi atau aturan-aturan organisasi, maka dapat dipastikan hal tersebut akan dilakukan oleh kader-kader PMII di semua level kepengurusan dan semua daerah, sampai tingkat rayon" tegas acep

Acep juga menegaskan, bahwa PB PMII harus menolak laporan serta ajuan apapun dari pihak pelanggar konstitusi di Konkoorcab.

"Konkoorcab PMII Jabar Cacat Hukum, terutama kaitan kepesertaan yang melibatkan cabang bermasalah dab tidak quorumnya peserta persidangan. Ketentuan harus mencapai 2/3 cabang yang sah adalah mandat konstitusi" jelas Acep

Kandidat Ketua KOPRI PKC PMII nomor urut 2, Efa Nurafifah juga berharap PB PMII segera menyelesaikan masalah yang terjadi, termasuk Ketua Umum juga harus memilih urgensitas kegiatan.

"Ketua Umum baiknya mengambil inisiatif untuk segera menyelesaikan masalah dengan mekanisme yang transparan, tidak terselubung dan memenuhi rasa keadilan kami (penggugat). Ada pleno BPH yang seharusnya bisa segera di tempuh. Jangan korbankan kader, apalagi melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran konstitusi yang dilakukan di Konkoorcab PMII Jabar. Ini urgent." pungkasnya.*

Artikel Terkait
Hasil Koncorcab PMII Jawa Barat Resmi Digugat
Polisi Represif Tangani Aksi Sumpah Pemuda, PB PMII: Cabut Perkapolri
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas