indonews

indonews.id

Beri Upah di Bawah UMP, Perusahaan Dapat Ancaman Penjara

Menurutnya, perusahaan yang memberi gaji di bawah upah minimum tahun 2022 akan mendapatkan ancaman penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Mancik
Redaktur: very
zoom-in Beri Upah di Bawah UMP, Perusahaan Dapat Ancaman Penjara
Ilustrasi gaji.(Foto:Tribunnews.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengatakan, perusahaan harus memberikan gaji karyawan sesuai dengan ketentuan upah minimum.

Menurutnya, perusahaan yang memberi gaji di bawah upah minimum tahun 2022 akan mendapatkan ancaman penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

""Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi pidana," kata Anggoro Putri seperti dikutip media ini dari Detik.com, Jakarta, Selasa,(16/11/2021)

Anggoro Putri menegaskan, ketentuan upah minimum telah mengatur kewajiban perusahaan kepada karyawannya. Karena itu, perusahaan wajib melaksanakan ketentuan tersebut sesuai dengan aturan pemerintah.

Lebih lanjut ia menjelaskan, perusahaan banyak memberi alasan bahwa pandemi membuat kesulitan membayar gaji karyawan. Namun, ia menegaskan, pemerintah meminta perusahaan wajib membayar gaji karyawan sesuai dengan ketentuan UMP tahun 2022 mendatang.

"Perusahaan harus betul-betul menerapkan! Jangan beralasan atau berdalih karena masih di masa kebangkitan atau pemulihan pandemi COVID-19 lalu jadi tidak taat penetapan upah minimum," tegasnya.

Selain itu, ia menjelaskan, pemerintah akan mengatur besarnya UMP masing-masing provinsi berdasarkan ketentuan PP 36/2021.

Karena itu, semua perusahaan nantinya wajibnya melaksanakan ketentuan tersebut, termasuk membayar gaji karyawan.

"Mungkin bukan Gubernur yang utak-atik, tetapi akan ada Dewan Pengupahan Daerah, Dinas Tenaga Kerja, bekerjasama untuk menghitung dengan formula yang ada, lalu dilaporkan kepada Gubernur untuk menjadi ketetapan UMP atau UMK," tutupnya.*

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas