INDONEWS.ID

  • Rabu, 17/11/2021 07:22 WIB
  • Berkat Inovasi Kreatifnya, PTPN VI Raih Penghargaan dari KPKNL Jambi hingga Jadi Role Model Holding

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Berkat Inovasi Kreatifnya, PTPN VI Raih Penghargaan dari KPKNL Jambi hingga Jadi Role Model Holding
Perusahaan Perkebunan Nusantara (PTPN) VI ini, tidak sedikit yang mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Bahkan, PTPN VI menjadi salah satu Role Model holding bagi perusahaan lain yang ada di negeri ini.

Jambi, INDONEWS.ID - Gebrakan yang dilakukan PT Perkebunan Nusantara VI memang patut diacungi jempol. Betapa tidak, perhatian yang dilakukan perusahan perkebunan pelat merah ini, bukan Cuma diberikan kepada lingkungan sekitar di wilayah kerjanya saja.

Penerima manfaatnya pun bukan cuna dirasakan warga di wilayah Jambi-Sumatera Barat saja. Akan tetapi, juga dapat dirasakan oleh Negara Republik Indonesia.

Baca juga : Tahun 2023, PTPN VI Beri Bantuan ke 5 Lembaga Pendidikan di 2 Provinsi

Bayangkan saja, sejak adanya perusahaan BUMN tersebut, tidak sedikit masyarakat di wilayah Jambi-Sumatera Barat yang merasa terbantu. Mulai dari pelaku usaha UMKM, penduduk pribumi, hingga pihak terkait lainnya.

Tak ayal, setiap inovasi yang dicetuskan oleh Perusahaan Perkebunan Nusantara (PTPN) VI ini, tidak sedikit yang mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Bahkan, PTPN VI menjadi salah satu Role Model holding bagi perusahaan lain yang ada di negeri ini.

Baca juga : Berdayakan Ultra Mikro, PNM Raih Penghargaan `Micro Finance Empowerment`

Seperti inovasi kreatif lelang sukarela atas Minyak Asam Lemak Bebas (ALB) yang baru-baru ini dilakukan, dengan melibatkan KPKNL Jambi.

Benar saja, berkat Inovasi tersebut PTPN VI raih penghargaan dari KPKNL Jambi hingga menjadi role model holding perkebunan atau contoh bagi perusahaan perkebuanan yang lain di Jambi.

Baca juga : PTPN Bantu Dana Untuk MTQ

Hal ini disampaikan oleh Taufik Pulungan, selaku Ketua Tim Tender penjualan saat dikonfirmasi Dinamikajambi.com, Selasa (16/11/2021).

Taufik menjelaskan, bahwa awalnya ide Lelang Mintak ALB ini diusulkan PTPN VI kepada KPKNL Jambi secara sukarela.

“Jadi kita dari PTPN VI ajukan permohonan lelang secara sukarela ke KPKNL Jambi, atas meinyak lemak yang berada di kolam limbah kita. Lelang ini, minyak tersebut dibeli oleh perusahaan, lalu diolah lagi, kemudian bisa dijadikan sabun dan yang lainnya,” katanya.

Selain itu, banyak proses yang disiapkan dalam mengajukan permohohan lelang minyak ALB ini. dimana, PTPN VI terlebih dahulu menyiapkan legalitasnya. Termasuk, jadian hukum dan lingkungannya. Tapi semuanya secara legalitas sudah memenuhi standar, sehingga bisa diterima KPKNL,” terangnya.

Selanjutnya, lelang tersebut tidak hanya berkontribusi bagi perushaan yang menjadi peserta, akan tetapi juga memberikan dampak yang baik untuk keuangan Negara. Seperti bea lelangnya, yang dari PTPN VI selaku perusahaan pengusul dibebankan 1,5 persen. Sedangkan bagi pemenang lelang, dibebankan sebesar 2 persen.

“Nah bea lelang ini lah yang nantinya disetor KPKNL kepada Negara,” imbuhnya.

Merasa inovasi tersebut dapat memberikan kontribusi bagi Negara Republik Indonesia, serta menjadi satu-satunya perusahaan BUMN yang melakukan gebrakan tersebut, maka KPKNL Jambi akhirnya memberikan reward atau penghargaan kepada PTPN VI Jambi.

Untuk diketahui, pada tanggal 03 Agustus 2021 lalu, telah dilaksanakan lelang atas Minyak Asam Lemak Bebas (ALB) Tinggi, yang berada di Kolam Limbah Pabrik Kelapa Sawit yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kemudian di Kabupaten Muara Jambi, permohonan dari PT Perkebunan Nusantara VI yang termasuk jenis Lelang Non Eksekusi Sukarela.

Yelni, SE Pelelang Pertama di KPKNL Jambi bertindak sebagai Pejabat Lelang, dengan Taufik Pulungan selaku perwakilan dari pihak Penjual.

Minyak Asam Lemak Bebas (ALB) yang di lakukan lelang ini berlokasi di tiga kolam limbah, di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Muara Jambi. Dengan total harga limit, sebesar Rp9.217.848.154,00.

Sementara itu, Asam lemak bebas adalah asam lemak yang berada sebagai asam lemak bebas tidak terikat, sebagai trigliserida.

Kemudian, Asam lemak bebas ini juga dihasilkan oleh proses hidrolisis dan oksidasi, yang biasanya bergabung dengan lemak netral.

Sedangkan pelaksanaan lelang di mulai pada pukul 10.00 WIB, dengan Penawaran Tertutup (close bidding) menghasilkan total Harga Pokok Lelang sebesar Rp14.127.306.228,00. Lalu mengalami kenaikan lebih dari 53,26 persen dari limit yang di tetapkan.

Terakhir, lelang Minyak Asam Lemak Bebas (ALB) Tinggi ini merupakan hal yang baru pertama kali terjadi, merupakan hasil sinergi antara KPKNL Jambi dan PT. Perkebunan Nusantara VI.

Oleh karena itu, gebrakan yang di lakukan oleh PTPN VI ini tidak hanya raih penghargaan dari KPKNL Jambi, akan tetapi menjadi percontohan bagi perushaan PTPN lainnya juga.*(Erwin Majam)

Artikel Terkait
Tahun 2023, PTPN VI Beri Bantuan ke 5 Lembaga Pendidikan di 2 Provinsi
Berdayakan Ultra Mikro, PNM Raih Penghargaan `Micro Finance Empowerment`
PTPN Bantu Dana Untuk MTQ
Artikel Terkini
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni
TOZO Memperkenalkan Deretan Produk Inovatif Terbaru: TOZO Open Buds Sebagai Flagship
Perayaan Hari Ulang Tahun ke 15 Kabupaten Maybrat
SMP Islam Al Azhar BSD Raih juara 1 Tari Tradisional di Spanyol
Tanggapi Tuduhan Ade Pencuri, Lawyer Gaul: gak Cocok sama Faktanya
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas