INDONEWS.ID

  • Senin, 29/11/2021 16:30 WIB
  • Presiden Minta Menteri Terkait Laksanakan Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

  • Oleh :
    • Mancik
Presiden Minta Menteri Terkait Laksanakan Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo.(Foto:Biro Pers, Media dan Sekretariat Presiden)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Demikian disampaikan oleh Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 29 November 2021.

Baca juga : Resmikan Operasional KIT Batang, Presiden: Di Setiap Kesulitan Ada Kesempatan Besar Asal Mau Kerja Keras

"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," kata Presiden Jokowi seperti dikutip media ini dari laman resmi Presiden, Jakarta, Senin, (29/11/2021)

Jokowi menyebutkan, dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti dan melakukan perbaikan terkait putusan tersebut. Presiden menambahkan, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

Baca juga : Buka Rakernas XVI Apkasi, Presiden Jokowi Minta Pemda Kreatif Manfaatkan Potensi Daerah

"Saya telah memerintahkan kepada Menko dan menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya dan MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan,” tuturnya.

Presiden menegaskan, komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan. Presiden juga memastikan bahwa pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.

Baca juga : Penuhi Kebutuhan Air Baku IKN Nusantara, Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi

“Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses, tetap aman dan terjamin,” tandasnya.*

Artikel Terkait
Resmikan Operasional KIT Batang, Presiden: Di Setiap Kesulitan Ada Kesempatan Besar Asal Mau Kerja Keras
Buka Rakernas XVI Apkasi, Presiden Jokowi Minta Pemda Kreatif Manfaatkan Potensi Daerah
Penuhi Kebutuhan Air Baku IKN Nusantara, Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi
Artikel Terkini
Kemendagri Tinjau Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada di Provinsi Papua Pegunungan
Diskusi Intensif Penyusunan RPJPD Maybrat 2025-2045
Resmikan Operasional KIT Batang, Presiden: Di Setiap Kesulitan Ada Kesempatan Besar Asal Mau Kerja Keras
Pos Fatubesi Satgas Yonif 742/SWY Bantu Prosesi Pemindahan Makam Warga di Perbatasan RI-RDTL
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Purnawirawan, Ketum PPAL Audiensi Dengan Tim Dinas Kesehatan Angkatan Laut
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
vps.indonews.id