INDONEWS.ID

  • Minggu, 05/12/2021 11:35 WIB
  • Menuntut Penjara Penyalahguna Narkoba Bertentangan dengan UU Narkotika

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Menuntut Penjara Penyalahguna Narkoba Bertentangan dengan UU Narkotika
Komjend Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar SH.

Oleh Komjend Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar SH.

Opini, INDONEWS.ID - Kebijakan menuntut dan memenjarakan penyalah guna tidak berdasarkan UU narkotika.

Baca juga : Hukuman bagi pelaku kejahatan narkotika diatur secara khusus diluar KUHP

Saya memberikan apresiasi kepada jaksa yang menuntut Artis Nia dan Ardi serta siapa saja yang menjadi penyalahguna dengan tuntutan atau dakwaan menjalani hukuman rehabilitasi.

Memang, penegakan hukum terhadap penyalahguna dengan menuntut penyalahguna dipenjara merugikan masarakat dan negara karena menghambur hamburkan sumberdaya penegakan hukum.

Baca juga : Era Proxy War, Kejahatan Narkotika

Sumber daya penegakan hukum terkuras hanya untuk menangkap penyalah guna, menahan dan memproses secara pidana serta menghukum penjara.

Padahal secara khusus UU narkotika bertujuan tidak memenjarakan tapi menjamin penyalahguna mendapatkan upaya rehabilitasi, utamanya melalui wajib lapor pecandu sebagai langkah prevention without punishment.

Baca juga : Rencana Grasi Massal oleh Presiden Terhadap Napi Narkotika Karena Lapas over kapasitas: Terjadi Malpraktek Peradilan Perkara

Kalau penyalahguna ditahan dan dituntut dengan hukuman penjara di samping bertentangan dengan tujuan khusus dibuatnya UU narkotika, juga tidak memenuhi syarat-syarat penahanan.

Mengutip hasil penelitian Shapiro, Justin B (2010) di Mexiko, memenjarakan penyalahguna narkotika sama dengan menghambur-hamburkan sumber daya penegakan hukum.

Mestinya enerji penyidik, penuntut umum dan hakim serta biaya penegakan hukumnya dimanfaatkan untuk menangkap pengedar dan jaringan peredaran gelapnya. Toh, penyalah guna sudah diwajibkan UU untuk melakukan wajib lapor pecandu agar sembuh/pulih dan tidak relapse.

Negara rugi kalau yang ditangkap adalah penyalahguna, kecuali penyalahguna yang menjadi pengedar atau menjadi anggota sindikat narkotika.

UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika bertujuan menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi

Jaminan UU narkotika berupa: dibentuknya IPWL yaitu rumah sakit atau lembaga rehabilitasi oleh pemerintah agar penyalahguna bisa mendapatkan rehabilitasi melalui wajib lapor pecandu agar sembuh dan tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, juga jaminan dalam proses penegakan hukum bahwa penyalah guna diberikan hukuman alternatif berupa menjalani rehabilitasi melalui putusan atau penetapan hakim agar sembuh dan tidak mengulangi perbuatannya (pasal 103)

Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
Rehabilitasi penyalahgunqnya dan penjarakan pengedarnya.*

Artikel Terkait
Hukuman bagi pelaku kejahatan narkotika diatur secara khusus diluar KUHP
Era Proxy War, Kejahatan Narkotika
Rencana Grasi Massal oleh Presiden Terhadap Napi Narkotika Karena Lapas over kapasitas: Terjadi Malpraktek Peradilan Perkara
Artikel Terkini
Indonesia Sambut Baik dan Dorong Kolaborasi dalam Perkuat Ketahanan Pangan melalui IDMA Exhibition dan TABADER Summit 2024
Nanik Yuliati, Pensiunan Guru Senang Bersama Mekaar Usahanya Berkembang
Soal Laka BUS PO Putera Fajar, Komisioner Kompolnal: Biar Tak Terulang Lagi, Utamakan Pencegahan dari Hulu ke Hilir
LPER Mendapat Penghargaan Terkait Ketahanan Pangan Dari Kepala KODIM Kota Bekasi
Pj Bupati Maybrat menerima kunjungan kerja dari Kepala BPJS Kesehatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas