Opini

Rencana Grasi Massal oleh Presiden Terhadap Napi Narkotika Karena Lapas over kapasitas: Terjadi Malpraktek Peradilan Perkara

Oleh : luska - Jum'at, 20/10/2023 08:25 WIB

Penulis : Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar

Rencana grasi massal oleh presiden terhadap narapidana penyalah guna narkotika dengan alasan lapas kelewat over kapasitasnya, menunjukan telah terjadi malpraktek peradilan perkara penyalahgunaan narkotika; dan presiden selaku kepala negara mencium malpraktek tersebut.

Bagaimana tidak ? UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika,  menganut double track sistem peradilan pidana dimana track pertama, bagi pengedar : mengunakan sistem peradilan pidana dengan hukuman pidana dengan pemberatan,  tujuannya agar jera; dan 

Track kedua, bagi penyalah guna : menggunakan sistem peradilan pidana dengan hukuman pidana alternatif berupa kewajiban menjalani rehabilitasi atas keputusan hakim dilaksanakan di rumah sakit dan lembaga rehabilitasi tujuan agar pulih.

Tetapi kebijakan implementasi Mahkamah Agung, penyalah guna tidak menggunakan track kedua, sebalikanya justru menggunakan track pertama,  penyalah guna dihukum pidana.

Akibatnya lapas pasti over kapasitas kelewatan,  penuntut umum menjadi tambah yakin dan semangat untuk memenjarakan penyalah guna demikiaan pula penyidiknya.

Oleh karena itu, saya menggugat kebijakan implementasi Mahkamah Agung tentang penerapan hukuman penjara bagi penyalah guna narkotika, gunakan hukuman alternatif sesuai aturan yang berlaku.

Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika

#AnangIskandar #PartaiPerindo #Perindo #KetuaNarkoter #PartaiAnakMuda #PartaiMilenial #Quotes #Narkotika #AntiNarkotika #Rehabilitasi #SayNoToDrugs #WarOnDrugs
https://www.instagram.com/p/CyXfq6zByGs/?igshid=MTc4MmM1YmI2Ng==

Artikel Terkait